

inNalar.com – Pendapatan tunjangan kinerja yang didapat oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) besaran nominalnya telah diatur oleh Pemerintah.
Adapun besaran tunjangan kinerja atau tukin yang akan diterima tersebut akan berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan yang ASN miliki.
Masing-masing kelas jabatan ASN di lingkungan Kemendikbud memiliki nilai tunjangan yang tidak sama satu sama lain.
Baca Juga: Kehidupan PNS Terjamin di Hari Tua, Kenaikan Gaji untuk Umur 30-50 Tahun Dihitung dengan Masa Kerja
Adapun besaran tukin ini nominalnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2018.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2018 berisi tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.
Adapun besaran nominal tukin dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendikbud adalah sebagai berikut:
– Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
– Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
– Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Baca Juga: APBN 2024 SAH! PNS Baru Masa Kerja 0 Tahun Bakal Tetap Cuan, Bisa Dapat Gaji Hingga Rp3,88 Juta?
– Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
– Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
– Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
– Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
– Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
– Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
– Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
– Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
– Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
– Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
– Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
– Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
– Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
– Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Itulah tunjangan kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendikbud.***