Sekolah Gratis SD-SMP Diwajibkan! Negara Bakal Biayai Penuh Pendidikan Dasar di Seluruh Indonesia


inNalar.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa pendidikan dasar, yakni jenjang SD hingga SMP harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses sekolah gratis bagi seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali.

Putusan MK ini merupakan hasil dari pengujian konstitusional terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri.

Namun, dalam kenyataan, banyak siswa terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Sayangnya, mereka harus menanggung beban biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bakal Lebih Inklusif, 2 Syarat Ini Dihapus Demi Permudah Para Pelamar Kerja

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku untuk semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Artinya, semua sekolah dasar dan menengah pertama wajib memberikan layanan sekolah gratis, tak terkecuali yang dikelola oleh swasta.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa putusan ini bertujuan untuk menghapus ketimpangan pendidikan yang selama ini terjadi akibat perbedaan status lembaga pendidikan.

Baca Juga: Terlihat Sepele, Tapi 5 Kebiasaan Ini Jadi Pertanda Sekolah Anda Masih Adopsi Gaya Pendidikan Kuno

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, dikutip dari ANTARA.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus segera mengkaji langkah-langkah implementasi. “Keputusan MK itu pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” ujarnya.

Baca Juga: 1.248 Ormas Peroleh Kucuran Dana Hibah dari Pemprov Jawa Tengah, Nominalnya Jumbo

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik keputusan tersebut.

Mereka menyatakan akan segera menyusun kerangka kerja dan standar pelaksanaan program sekolah gratis, khususnya bagi sekolah swasta yang sebelumnya tidak mendapat subsidi penuh dari negara.

Meskipun keputusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar harus gratis, MK juga mempertimbangkan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat diperlakukan sama.

Baca Juga: Guru Jarang Tahu, 10 Aplikasi Game Ini Ternyata Bisa Bikin Pembelajaran di Kelas Makin Seru

Sekolah yang menyelenggarakan kurikulum khusus atau memiliki identitas khas (seperti berbasis agama atau internasional) masih diperbolehkan menarik biaya tambahan, selama tidak menghambat akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Artinya, sekolah tetap bisa memiliki model pembiayaan mandiri, asalkan tidak menyalahi prinsip pemerataan pendidikan.

Komisi X DPR RI juga ikut menyuarakan dukungan terhadap putusan MK ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan adanya alokasi dana tambahan dalam APBN untuk mendukung pelaksanaan sekolah gratis secara menyeluruh.

Baca Juga: Tren Diet dalam Balutan Racun Estetik TikTok, Begini Fakta yang Jarang Diketahui

“Komisi X juga berkomitmen mengawal implementasi putusan MK ini agar sesuai dengan amanat UUD NRI 1945,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan putusan ini harus didukung dengan regulasi teknis dan pengawasan yang memadai.

Walaupun putusan MK membawa angin segar, implementasinya bukan tanpa tantangan.

Baca Juga: Ojol Tuntut Potongan Tarif 10 Persen saat Demo, Begini Kata Petinggi Grab Indonesia

Salah satu kendala utama adalah kesiapan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah swasta yang sebelumnya tidak menerima subsidi penuh.

Selain itu, mekanisme pengawasan penggunaan dana pendidikan juga menjadi perhatian penting. Pemerintah perlu menjamin bahwa dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk mendukung kualitas pembelajaran dan memperluas akses bagi kelompok masyarakat miskin.

Program sekolah gratis bukan sekadar slogan. Ini adalah wujud nyata keadilan sosial, terutama dalam hal akses terhadap pendidikan.

Baca Juga: Nama Disebut Saat Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Arie Setiadi Bantah Cawe-Cawe Lindungi Situs Judi Online

Selama ini, banyak anak dari keluarga menengah ke bawah harus menghadapi keterbatasan pilihan karena terbatasnya sekolah negeri yang gratis.

Dengan diwajibkannya sekolah gratis hingga jenjang SMP, diharapkan:

Anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa mengakses pendidikan tanpa beban biaya.

Kemudian, sekolah swasta tidak lagi menjadi eksklusif, tetapi inklusif terhadap semua lapisan masyarakat.

Dan pemerataan pendidikan di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, semakin cepat tercapai.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan sekolah gratis hingga jenjang SMP, termasuk di sekolah swasta, adalah langkah besar dalam reformasi pendidikan nasional.

Namun, agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, komitmen nyata dari pemerintah pusat, daerah, DPR, hingga masyarakat sipil sangat diperlukan.

Ke depan, perhatian terhadap pengawasan, regulasi, serta kejelasan pendanaan akan menentukan keberhasilan kebijakan ini. Jika dijalankan dengan tepat, Indonesia bisa bergerak lebih cepat menuju sistem pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas untuk semua.

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]