Ternyata Segini Tukin Mendikbud Nadiem Makarim, Per Bulan Bisa Dapat Hampir Rp50 Juta Loh!

inNalar.com – Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, adalah pimpinan tertinggi dalam instansi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebagai pimpinan tertinggi, tentunya tanggung jawab yang harus diemban oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sangatlah besar.

Oleh karena itu, sejalan dengan tanggung jawab yang besar, benefit yang diberikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, juga bukan kaleng-kaleng.

Baca Juga: Tak Semua PNS Dapat! Tunjangan Ketahanan Tubuh Hanya Diperuntukan Bagi ASN – PNS di Daerah Ini dengan Syarat…

Salah satu bentuk benefit yang diperoleh oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Selayaknya Aparatur Sipil Negara pada umumnya, para Menteri RI juga mendapat insentif tambahan yang jumlahnya sudah diatur dalam peraturan.

Dalam hal ini, besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Hampir Jatuh ke Laut, Begini Kisah Pembangunan Jembatan Youtefa Kebanggan Jokowi di Papua yang Diangkut Kapal dari Surabaya

Perpres Nomor 136 Tahun 2018 ini mengatur besaran tukin yang didapat oleh para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendikbud mulai dari kelas jabatan terendah sampai tertinggi.

Adapun besaran nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, diatur dalam Pasal 6 ayat 1.

Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin ASN tertinggi.

Baca Juga: Siap-siap! Kemen PanRB Hendak Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Lewat 3 Langkah Besar Ini, Kapan Dimulai?

Adapun tukin ASN di lingkungan Kemendikbud tertiggi diperoleh oleh kelas jabatan 17 dengan nilai sebesar Rp33.240.000.

Dengan begitu, dapat diketahui bahwa tunjangan kinerja Mendikbud adalah sebesar 150% dari Rp33.240.000, yakni Rp49.860.000.

Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 juga disebutkan bahwa pemberian tukin ini mulai diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Akan tetapi, benefit dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tidak hanya berasal dari tunjangan kinerja yang nilainya fantastis.

Benefit tersebut juga berasal dalam bentuk kebebasan akan pajak penghasilan atas tukin yang diterima.

Hal ini disampaikan dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa pajak penghasilan dari tunjangan kinerja, baik milik Mendikbud maupun ASN yang bekerja di lingkungan Kemendikbud, dibebankan kepada APBN.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]