Tenaga Honorer Segera Dihilangkan, Pekerja Non-ASN Justru Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gajinya Sebesar…

InNalar.com – Mulai saat ini hingga Desember 2024, tenaga honorer di Indonesia akan mulai diangkat menjadi pegawai ASN secara bertahap.

Salah satunya adalah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentu saat sudah menjadi pegawai abdi negara seperti di atas, tiap orang akan menerima gaji di setiap bulannya.

Baca Juga: MAKIN SEJAHTERA! Sri Mulyani Tambah Banyak Bonus Bagi PNS, Mulai Dari Uang Makan Sampai Uang Lembur

Besarannya pun berbeda-beda, tergantung dari masing-masing kelas yang tengah didudukinya,

Bagi yang belum tahu, saat ini PPPK telah terbagi menjadi dua bagian.

Pembagian tersebut adalah pegawai yang bekerja dengan penuh waktu dan bekerja dengan paruh waktu.

Baca Juga: Gawat! Mulai 2024 ASN Lebih Mudah Dipecat Jika Lakukan Beberapa Hal Ini, Menteri PAN RB Beri Bocorannya!

Perubahan itu sebenarnya juga telah masuk di RUU tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Seperti yang diketahui, mulai saat ini tenaga honorer non-ASN secara bertahap akan diangkat menjadi pekerja PPPK.

Akan tetapi, pengangkatan tersebut tidak akan langsung dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga: Ternyata Segini Tukin Mendikbud Nadiem Makarim, Per Bulan Bisa Dapat Hampir Rp50 Juta Loh!

Sebab jika hal itu dilakukan serentak, maka justru akan memberikan beban pada anggaran negara.

Karena itulah Kemenpan-Rb telah menyiapkan 3 langkah agar pengangkatan itu dapat terlaksana dengan baik, tanpa memberikan beban ke berbagai pihak.

Sebab pernah ada rumor jika tenaga honorer dihilangkan, maka akan terjadi PHK secara masal.

Sebab itulah dengan rencana Kemenpan-Rb itu, maka tak akan ada PHK masal, serta tak ada beban keuangan untuk negara.

Pertama, cara yang dilakukan dalam pengangkatan itu adalah melalui seleksi di CASN.

Sedangkan pada langkah Kedua, yaitu menggunakan cara verifikasi dan validasi pada tenaga non-ASN yang telah terdata.

Bagi orang yang lolos pada langkah kedua tersebut, nantinya akan diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

Terakhir pada langkah ketiga adalah memfokuskan tenaga paruh waktu tersebut untuk beralih ke PPPK penuh waktu.

Akan tetapi, langkah ketiga ini akan dilakukan saat ada anggaran dan kebutuhan dan dilakukan dengan metode pemeringkatan kinerja.

Tentu dengan adanya formasi baru di ASN ini yang berupa PPPK paruh waktu, orang-orang jadi bertanya-tanya besaran gajinya.

Mirip seperti namanya, disebut dengan paruh waktu tentu pendapatan yang akan diterima tak akan sebesar dengan yang bekerja penuh waktu.

Akan tetapi, besaran bagi para pekerja paruh waktu di instansi pemerintah ini juga akan berbeda-beda tergantung dari pengalaman, tingkat pendidikan, dan lokasi kerja.

Meski begitu, nantinya pekerja paruh waktu ini juga memiliki hak atas pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diperlukan dalam pekerjaannya.

Adapun untuk jam kerjanya, para pekerja paruh waktu ini nantinya akan bekerja tak sama seperti masih menjadi tenaga honorer.

Sebab nilai tengah (median) jam kerja yang diberikan adalah sebanyak 29 jam.

Karena itu pula, maka gaji yang akan diperoleh juga akan lebih kecil saat bekerja menjadi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Walau disebut jadi paruh waktu, pegawai PPPK ini juga tetap akan mendapat dana pensiun.

Sebelumnya, gaji untuk para tenaga tambahan di instansi pemerintah ini sebenarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83 Tahun 2022.

Jika mencontohkan gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta, maka diperkirakan akan muncul dengan besaran Rp 35 ribu per jam.

Angka itu muncul dari pembagian UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186/126.

Maka munculah gaji paruh waktu menjadi Rp 35 ribu per jam.***

 

Rekomendasi