

inNalar.com – Kabar gembira untuk tenaga honorer setelah pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 dan kini mulai diberlakukan.
Tenaga honorer yang termasuk dalam kategori khusus bisa langsung menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pengesahan UU ASN 2023 menjadi momen yang dinantikan oleh tenaga honorer sebagai pengganti dari UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
Salah satu bagian dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah manajemen ASN tentang status tenaga honorer menjadi PPPK secara full time atau part time.
Ini terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang bisa diangkat PPPK dan tinggal menunggu penempatan saja.
Namun, perlu ternyata tidak semua tenaga honorer bisa langsung menjadi PPPK.
Berikut ini, beberapa kategori tenaga honorer yang dianggap tidak dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK adalah :
1. Sudah mencapai usia pensiun
Tenaga honorer dalam kategori ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK karena mereka sudah menjelang usia pensiun.
Sebagaimana untuk tenaga teknis jabatan fungsional dosen tidak boleh melebihi usia 64 tahun. Sedangkan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis untuk jabatan fungsional usia maksimal yaitu 57 tahun.
Baca Juga: 4 Honorer Ini Aman Ditengah Wacana Penghapusan Honorer, Sampai Dapat Bonus Tambahan Dari Kemenkeu
2. Selama kurun waktu tiga bulan atau lebih tidak aktif
Ketentuan bagi tenaga honorer yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu akan menyebabkan hilangnya harapan untuk bisa menjadi PPPK.
3. Memiliki riwayat pelanggaran disiplin
Saling menghormati menjadi salah satu etika kerja yang harus diterapkan oleh pegawai ASN.
Sehingga tenaga honorer yang diyakini memiliki riwayat pelanggaran disiplin bisa mempengaruhi proses perubahan statusnya menjadi PPPK.
Itulah informasi mengenai tenaga honorer yang menjadi PPPK. Semoga bisa bermanfaat.***