Intip Tunjangan Pejabat Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Setara Harga Tas Branded?

inNalar.com – Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara merupakan salah satu unit kerja dari Kementerian Perhubungan.

Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Dilansir inNalar.com dari Dephub, Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga bertugas memberi bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Baca Juga: Gak Tanggung-tanggung! Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ESDM Ternyata Bisa Sampai Rp33 Juta, Paling Rendahnya…

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Para pejabat yang menjabat di Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara ini tentunya memperoleh hak gaji pokok setiap bulannya.

Selain itu, mereka juga mendapat berbagai tunjangan yang nominalnya tidak kecil.

Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja Pejabat Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan, Terendahnya…

Salah satu tunjangan yang diperoleh para pejabat di unit kerja Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat di Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat di unit kerja Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara diantaranya.

Baca Juga: Waw! Bukan Cuman Gaji PNS Yang Naik, Ternyata THR dan Gaji Ke-13 Ikut Melonjak Tahun 2024, Kapan Cairnya?

Pertama, Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat
Udara dengan kelas jabatan ke-15 memperoleh tunjangan jabatan sejumlah Rp19.280.000 dan angka tersebut setara harga tas-tas branded seperti Prada, Louis Vuitton, dan sebagainya.

Kedua, Kepala Subdirektorat Standarisasi dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan jabatan sejumlah Rp8.757.600.

Ketiga, Kepala Subdirektorat Rekayasa dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan jabatan sejumlah Rp8.757.600.

Keempat, Kepala Subdirektorat Produk Aeronautika dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan jabatan sejumlah Rp8.757.600.

Kelima, Kepala Subdirektorat Operasi Pesawat Udara dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan jabatan sejumlah Rp8.757.600.

Keenam, Kepala Subdirektorat Perawatan dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan jabatan sejumlah Rp8.757.600.

Kemudian, terdapat beberapa jabatan kepala seksi dengan kelas jabatan ke-9 memperoleh tunjangan jabatan sejumlah Rp5.079.200.***

 

Rekomendasi