Rejeki Nomplok! PPPK Tak Hanya Terima Gaji dan Tunjangan Usai UU ASN 2023 Diterbitkan, Melainkan…

InNalar.com – PPPK sudah semestinya patut berbahagia usai diterbitkannya UU ASN 2023.

Sebelum UU ASN 2023 diterbitkan, PPPK hanya menerima gaji pokok dan juga tunjangan.

Rejeki nomplok, usai diterbitkannya UU ASN 2023 ini. PPPK mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Pelaku Joki Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung Ditangkap, Ini Sanksi yang Harus Ditanggung!

Penjelasan terkait ASN ini baik berupa PNS dan juga PPPK terdapat dalam UU ASN tahun 2023.

Sesuai dengan isi UU ASN 2023, didalamnya juga memaparkan mengenai hak yang diterima PPPK berupa gaji pokok atau upah pokok.

Tidak hanya mendapatkan upah pokok saja, PPPK juga akan menerima hak berupa jaminan sosial.

Baca Juga: Patut Disyukuri! Segini Besaran Gaji PNS Golongan IV dengan Masa Kerja 0 Sampai 10 Tahun

Tepatnya pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan jika PPPK ini mendapatkan beberapa jaminan sosial.

Berikut adalah jaminan sosial yang akan diterima oleh PPPK sesuai dngan UU ASN 2023:

1. jaminan kesehatan

2. Jaminan kecelakaan kerja

3. Jaminan kematian

4. Jaminan pensiun

5. Jaminan hari tua

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Ternyata Ada Perubahan Batas Usia Pensiun? Begini Kategorinya

Ternyata tidak hanya gaji pokok dan juga jaminan yang akan diterima oleh PPPK.

Sesuai dengan UU ASN 2023, PPPK akan menerima dana pensiunan.

Dengan adanya dana pensiun yang akan diterima oleh PPPK ini.

Membuat PPPK mendapatkan hak yang setara dengan hak PNS yang mendapatkan dana pensiunan.

Jika sebelumnya, dana pensiunan untuk PPPK sama sekali belum pernah diberlakukan ataupun diterapkan.

Menjadi bagian dari ASN, profesi PPPK sekarang ini menjadi salah satu profesi yang diminati oleh berbagai kalangan masyarakat.

Hal ini bisa dilihat pada tahun 2023, dimana banyak pelamar yang mengikuti seleksi PPPK
sehingga dapat menjadi bagian dari ASN.

Oleh sebab itu, PPPK tidak hanya menerima gaji dan tunjangan saja.

PPPK juga akan mendapatkan dana pensiunan yang setara dengan PNS sesuai yang telah dijelaskan dalam UU ASN 2023.***

 

 

Rekomendasi