

InNalar.com – Pensiunan PNS dengan status janda dan duda patut bersyukur dengan kabar baik usai Presiden Joko Widodo umumkan kenaikan gaji yang signifikan.
Kenaikan gaji yang akan didapatkan pensiunan PNS janda maupun duda di tahun 2024 adalah sebesar 12 persen.
Siapa sangka, jika pensiunan masih akan mendapatkan kenaikan gaji pensiunan di tahun mendatang ini.
Tepatnya pada bulan Januari tahun 2024, pensiunan PNS berstatus janda duda dapat merasakan kenaikan gaji yang signifikan ini.
Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengenai kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 silam.
Nantinya, Jokowi akan memberikan kenaikan gaji pensiunan janda duda pada setiap golongannya.
Baca Juga: Capai Rp39,3 Juta! Begini Skema Penggajian Single Salary Bikin Penasaran Para PNS di Indonesia
Berikut ini kita akan mengetahui besaran nominal gaji pensiunan PNS janda duda golongan I dan III di tahun 2024:
Dimulai dari pensiunan PNS Golongan I dan dilanjutkan dengan golongan III.
1. Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan I
Golongan Ia:
-Sebelumnya : Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072
Baca Juga: Bak Sultan! Tunjangan PNS Dirjen Pajak Ternyata Bisa Capai Rp1,5 Miliar, Tertinggi se-Indonesia?
Golongan Ib:
-Sebelumnya : Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072
Golongan Ic
-Sebelumnya: Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072
Golongan Id:
-Sebelumnya : Rp 1.170.600
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.311.072
2. Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Golongan III
Golongan IIIa:
-Sebelumnya: Rp 1.184.300 – Rp 1.525.500
-Setelah kenaikan 12% : Rp Rp 1.326.416 – Rp 1.708.560
Golongan IIIb:
-Sebelumnya: Rp 1.240.500 – Rp 1.589.700
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.389.360 – Rp 1.780.464
Golongan IIIc:
-Sebelumnya: Rp 1.281.800 – Rp 1.656.900
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.435.616 – Rp 1.855.728
Golongan IIId:
-Sebelumnya: Rp 1.265.600 – Rp 1.727.000
-Setelah kenaikan 12% : Rp 1.417.472 – Rp 1.934.240
Demikianlah perkiraan besaran nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda duda pada golongan I dan golongan III.
Besaran nominal tersebut mulai berlaku pada tahun mendatang, tepatnya pada bulan Januari 2024.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi