Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik

InNalar.com – Masyarakat Jogja bisa sedikit semringah karena Sri Sultan Hamengkubuwono X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta bakal naik.

Yogyakarta dikenal sebagai salah satu destinasi wisata andalan masyarakat Indonesia.

Namun destinasi yang ada di Yogyakarta dianggap tak sejalan dengan UMP maupun UMK yang terkenal sangat rendah.

Baca Juga: Auto Tajir! Tunjangan Kinerja BIN Ada yang Tembus Rp33,2 Juta per Bulan, Pantesan Jadi Pekerjaan Impian di Indonesia

Bahkan nominalnya bisa terbilang menjadi salah satu yang terendah ketimbang provinsi lain.

Pemerintah setempat sendiri pada Januari 2023 menetapkan nominalnya naik 7,65 persen.

Yakni menjadi Rp1.981.782, lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp1.840.915.

Baca Juga: Aksi Nyata BRI Peduli dan Yayasan Bening Saguling Ajak Masyarakat Tepi Sungai Citarum Kelola Sampah

Sedangkan besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nominalnya beragam.

Yakni Kota Yogyakarta memiliki UMK sebesar Rp2.324.775.51 menjadi yang tertinggi di Yogyakarta.

Sedangkan Kabupaten Bantul UMK nya Rp2.066.438.82, lalu Kulonprogo ialah Rp2.050.447.15, dan Gunungkidul menjadi yang terendah yakni Rp2.049.266.00.

Baca Juga: Jadi Pekerjaan Impian? Segini Gaji Pegawai BIN Sesuai Jenjang Pendidikannya, Mulai dari SD Sampai S3!

Namun baru-baru ini Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga menjabat sebagai Gubernur DIY mengatakan bahwa UMR Jogja bakal naik.

Hal ini diungkapkan oleh Sultan kepada awak media bahwa pihaknya memastikan UMP DIY bakal naik pada tahun 2024.

Nantinya kenaikan UMP 2024 nanti akan dibahas pada rapat yang akan berlangsung pada Kamis, 16 November 2023.

Sehingga kenaikannya belum diketahui secara pasti, dan belum ada informasi lebih lanjut.

Melansir dari Antara, sebelumnya Aria Nugrahadi selaku Kepala Disnakertrans DIY mengatakan penetapan UMP 2024 bakal berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sementara itu, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2024 pada 21 November 2023 mendatang.

Sementara untuk UMK paling lambat dikumpulkan pada 30 November 2023 nanti. *** 

Rekomendasi