

InNalar.com – Pastinya banyak orang di Indonesia yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Bagaimana tidak, selain akan memiliki gaji tiap bulan yang jelas, bahkan tunjangannya pun cukup besar.
Bahkan bagi pegawai abdi negara yang ingin melakukan kenaikan pangkat pun kini semakin dipermudah oleh BKN.
Jadi tak heran jika banyak orang yang ingin bekerja menjadi pegawai abdi negara.
Perlu diketahui, jumlah agji para pegawai abdi negara ini sebenenarnya ditentukan oleh golongan serta pangkat yang tengah dimilikinya.
Karena itu, jika PNS ingin mengingkatkan penghasilan yang didapat, caranya ialah melakukan kenaikan pangkat yang tengah dimilikinya.
Caranya pun kini semakin diberikan kelonggaran waktu oleh badan kepegawaian negara (BKN).
Sebab kini sudah tersedia 6 periode waktu yang dapat dimanfaatkan untuk menaikan pangkat tersebut.
Dilansir INNalar.com dari bkn.go.id, PPeriode waktu yang dimaksud adalah 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Selain dari periode waktu di atas, cara untuk melakukan kenaikan pangkat ini nantinya juga akan dilakukan menggunakan aplikasi E-Kinerja.
Namun sebelum menggunakan aplikasi tersebut, terdapat tata cara yang harus dilengkapi bagi para PNS.
Tata cara yang harus dilakukan tersebut yaitu:
1. Proses penetapan kenaikan pangkat PNS dilaksanakan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
2. Tahap penetapan kenaikan pangkat di setiap periode telah tercantum pada lampiran di bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian akan menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat dengan ditandatangani secara elektronik yang menggunakan format dalam SIASN seusai memperoleh persetujuan teknis Kepala BKN atau Kantor Regional BKN.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menuju ke atas yang menduduki jabatan selain dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama pada Kepala BKN.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan usulan kenaikan pangkat bagi PNS yang berada di Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama pada Presiden RI melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang telah terintegrasi dengan SIASN.
6. Penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang sudah terintegrasi dengan SIASN.
Tata cara ini bersumber dari surat edaran kepala BKN No 16 tahun 2023 yang telah terbit beberapa waktu yang lalu.
Dilansir InNalar.com dari BKN, bagi para pegawai yang tengah mencari berkas-berkas yang diperlukan, hal itu dapat dicari di situs resmi SIASN BKN.
Pada situs resmi tersebut, nantinya Seluruh layanan untuk kenaikan pangkat seperti pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN telah disediakan.
Ditambah lagi juga telah disediakan pula penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi yang ada di situs resmi tersebut.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi