Sabet Tunjangan Tertinggi, Ternyata Dirjen Pajak Akan Peroleh Gaji Segini Setelah Naik 8 Persen, Terendah Rp1,6 Juta?

InNalar.com – Kenaikan gaji tentu suatu halyang dinanti-nanti oleh para pekerja maupun pegawai di Indonesia.

Beruntungnya, hal itu terjadi juga bagi para pegawai ASN yang berada di Kementerian keuangan.

Perlu diketahui, Direktoran Jenderal Pajak (Direjak Pajak) juga merupakan satu struktur yang berada di bawah kementerian tersebut.

Baca Juga: Wow! Tunjangan Kinerja PNS Asisten Penata Kelola Intelijen BIN Bisa Tembus Rp5 Juta, Gaji Pokoknya Berapa?

Berbicara tentang penghasilan, sebenarnya ada pula tunjangan yang cukup fantastis bagi pegawai yang bekerja di bagian perpajakan Indonesia.

Sebab, Dirjen Pajak merupakan instansi pemerintah yang menyandang gelar dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Bagaimana tidak, tunjangan kinerja (tukin) terendahnya saja sudah mencapai Rp5,3 juta.

Baca Juga: Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik

Jadi jangan heran jika tukin tertingginya bisa sampai Rp 117,3 juta.

Bahkan tukin terendah itu sudah melampaui UMK atau UMP di banyak daerah di Indonesia.

Sedangkan untuk gaji pokok )gapok), besaran yang akan diterima oleh ASN akan berbeda di tiap golongan dan pangkatnya.

Baca Juga: Detik-detik Elevated Rail Simpang Joglo Solo Tersambung, Inilah Wujud Jembatan Kereta Rp950 Miliar yang Sedot Antusias Warga

Karena besaran gapok memang sudah diatur pada PP No 15 tahun 2019.

Namun mulai tahun depan, semua itu akan berubah sejak diresmikannya kenaikan gaji para pegawai PNS di seluruh Indonesia.

Tentu besaran pendapatan dari gapok ini juga akan diterima juga oleh pegawai yang bekerja di Dirjen Pajak.

Berikut kisaran pendapatan PNS Dirjen Pajak yang akan diterima setelah mengalami kenaikan 8%:

1. Golongan I:

Golongan I/a: Rp1.685.664 – Rp2.522.664;

Golongan I/b: Rp1.840.860 – Rp2.760.732;

Golongan I/c: Rp1.918.728 – Rp2.783.700;

Golongan I/d: Rp1.999.944 – Rp2.901.420;

2. Golongan II:

Golongan II/a: Rp2.183.967 – Rp3.643.488;

Golongan II/b: Rp2.385.072 – Rp3.797.604;

Golongan II/c: Rp2.845.944 – Rp3.958.200;

Golongan II/d: Rp2.591.236 – Rp4.125.600;

3. Golongan III:

Golongan III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312;

Golongan III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848;

Golongan III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592;

Golongan III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760;

4. Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000;

Golongan IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420;

Golongan IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452;

Golongan IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636;

Golongan IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296.IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

Nah itulah besaran angka pendapatan yang akan diterima oleh para pegawai PNS di Dirjen Pajak yang satu struktur di Kemenkeu.

Perlu diingat, besaran angka diatas merupakan kisaran setelah mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, besaran rupiah diatas merupakan belum termasuk memghitung tunjangan-tunjangan lain yang nantinya akan diperoleh secara berkala.***

 

Rekomendasi