Harus Netral! Inilah 11 Pose Foto ASN yang Tidak Diperbolehkan Jelang Pemilu 2024, Acungkan Jempol Termasuk?

inNalar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan beberapa hal yang termasuk dalam pelanggaran kode etik menjelang Pemilu 2024.

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani para pejabat kunci pada September 2022 menyebutkan, ada 11 pose foto ASN yang dilarang.

Pemerintah melarang 11 pose foto ini, demi menjaga netralitas para pegawai ASN, selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Wow! Tunjangan Kinerja PNS Asisten Penata Kelola Intelijen BIN Bisa Tembus Rp5 Juta, Gaji Pokoknya Berapa?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, sikap netral adalah asas dasar para pegawai sipil.

Berikut ini adalah jenis foto yang dinilai sebagai pelanggaran kode etik ASN, jika sampai diunggah ke platform yang bisa diakses publik:

a. Berfoto bersama bakal calon peserta dalam Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Sistem Single Salary Bikin Kaya! PNS dengan Jabatan Terendah Dapat Gaji Rp3,1 Juta, Tertingginya Berapa?

b. Berfoto bersama Tim Sukses pemenangan bakal calon peserta pemilihan.

c. Berfoto dengan memperagakan simbol yang menunjukkan keberpihakan ASN.

d. Berfoto menggunakan atribut politik pemilihan umum 2024.

Baca Juga: Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu Tuai Polemik, Ternyata Perbulan Bisa Dapat Tukin Sampai 3 Digit, Nominalnya…

e. Berfoto menggunakan latar belakang yang berkaitan dengan bakal calon peserta Pemilu 2024.

f. Berfoto dengan mengenakan alat peraga yang mengindikasikan dukungan terhadap partai politik tertentu.

Lalu, seperti apakah 11 pose foto ASN yang dilarang menjelang Pemilu 2024 sesuai ketetapan SKB? Berikut perinciannya:

1. Mengacungkan jempol saja

2. Jari membentuk simbol hati atau saranghae ala Korea Selatan

3. Jari membentuk simbol “oke”, dengan mengangkat tiga jari lainnya

4. Jari membentuk simbol metal

5. Jari membentuk simbol pistol

6. Jari membentuk simbol telepon

7. Mengangkat jari telunjuk (menunjukkan angka satu)

8. Jari membentuk simbol ‘peace’ (menunjukkan angka dua)

9. Jari menunjukkan angka tiga

10. Jari menunjukkan angka empat

11. Jari menunjukkan angka lima

Lantas, bagaimana pose foto ASN yang benar? Solusinya adalah menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati, atau mengepalkan tangan.

Aturan ini diputuskan pemerintah, semata-mata demi menjaga profesionalisme dan netralitas para pegawai sipil.

Demikianlah 11 pose foto ASN yang tidak diperbolehkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi