

inNalar.com – Beberapa instansi kementerian di negeri ini menjadi instansi favorit para calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah pelamar yang melamar untuk menjadi ASN, baik PNS ataupun PPPK.
Pelamar calon ASN pada tahun 2023 ini saja mencapai angka 2 juta orang. Dilansir dari laman resmi BKN, total Calon ASN (PNS dan PPPK) tahun 2023 adalah sekitar 2.409.882.
Semua pelamar calon Aparatur Sipil Negara tersebut melamar ke instansi yang mereka tuju masing-masing.
Dari banyaknya instansi pemerintahan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi favorit dari para pelamar calon ASN (PNS dan PPPK).
Sebanyak 231.109 pelamar calon Aparatur Sipil Negara mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2023.
Lantas, apa penyebab Kemenkumham menjadi instansi favorit para calon ASN (PNS dan PPPK)? Salah satunya adalah gaji yang diterima.
Gaji dari Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, instansi pusat atau daerah memiliki besaran pendapatan pokok bulanan yang sama.
Pendapatan pokok milik Aparatur Sipil Negara tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, sudah terlampir masing-masing gaji pokok dari PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Masing-masing golongan tersebut memiliki kriterianya masing-masing. Sebagai contohnya saja adalah golongan III yang diisi oleh lulusan S1 atau D4.
Karena akan terjadi kenaikan gaji pada tahun 2024 nanti, pendapatan pokok golongan III tentu juga akan ikut naik, bahkan bisa mencapai angka yang fantastis per tahunnya.
Penasaran sebesarapa besar perubahan gaji yang akan didapat oleh PNS lulusan S1 dan D4 setelah naik 8%? Berikut adalah penjelasannya.
Golongan III dimulai dengan ketegori IIIa dengan gaji saat ini Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400. Namun, setelah adanya kenaikan, maka gaji golongan ini akan menjadi Rp2.785.752 sampai Rp4.575.312.
Per tahunnya, Pegawai Negeri Sipil golongan IIIa ini akan menerima pendapatan pokok sebesar Rp33.429.024 hingga Rp54.903.744.
Selanjutnya, adalah golongan IIIb dengan gaji saat ini mencapai Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600. Pada tahun 2024 nanti, gaji PNS golongan IIIb adalah sebesar Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848.
Sedangkan dalam satu tahun, golongan IIIb akan menerima pendapatan pokok sebesar Rp34.842.960 hingga Rp57.226.176.
Kemudian, Pegawai Negeri Sipil golongan IIIc yang saat ini menerima Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400, pada tahun 2024 nanti akan menerima Rp3.026.484 sampai Rp4.970.592.
Dengan begitu, PNS lulusan S1 atau D4 yang termasuk ke dalam golongan IIIc akan menerima gaji pokok sebesar Rp36.317.808 hingga Rp59.647.104.
Terakhir adalah gaji lulusan S1 atau D4 yang ada di golongan IIId. Adapun gaji yang diterima saat ini adalah Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Pada tahun 2024 nanti, Pegawai Negeri Sipil golongan IIId akan menerima gaji sebesar Rp3.154.464 sampai Rp5.180.760. Dengan begitu, per tahun mereka bisa menerima gapok sebesar Rp37.853.568 hingga Rp62.169.120.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi