

inNalar.com – Presiden Jokowi telah menetapkan RAPBN 2024 dengan kenaikan gaji pokok mencapai 8 persen untuk TNI.
Sedangkan untuk besaran kenaikan pensiunannya nanti mencapai 12 persen.
Angka kenaikan gaji pokok ini juga terjadi untuk Polri di tanah air.
Baca Juga: Momen Kocak Azizah Minta Uang Jajan ke Arhan Sebelum Antar Suami ke Bandara, Warganet: Lucu Banget!
Dengan adanya kenaikan tersebut, tentu diharapkan kinerja TNI juga semakin meningkat.
Sebelumnya, peraturan mengenai gaji TNI ini tercatat pada PP Nomor 16 Tahun 2019.
Untuk nominalnya sendiri tentu berbeda-beda sesuai dengan pangkat dan masa kerjanya.
Baca Juga: Wajib Mampir! Rest Area Terbaik di JJLS Pansela Gunungkidul Yogyakarta Ini Punya Konsep Unik
Tentu besaran gaji yang akan diterima semakin bertambah dengan adanya kenaikan ini.
Berikut merupakan gaji pokok TNI setelah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen sesuai dengan pangkatnya:
Gapok TNI Pangkat Tamtama (Golongan I)
Gapok TNI Pangkat Bintara (Golongan II)
Gapok TNI Pangkat Perwira Pertama (Golongan III)
Gapok TNI Pangkat Perwira Menengah (Golongan IV)
Gapok TNI Pangkat Perwira Tinggi
Itu tadi rincian gaji pokok TNI sesuai dengan pangkatnya setelah mendapatkan kenaikan sebanyak 8 persen.
Daftar gaji pokok tersebut tentu belum termasuk dengan tunangan yang diterima nantinya.
Tidak heran jika profesi ini termasuk cukup idaman bagi para mertua di tanah air.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi