

InNalar.com – Para anggota TNI pada akhir tahun Desember 2023 bakal full senyum karena akan menerima gaji pensiunan.
Sebagaimana diketahui, Taspen telah memastikan bahwa gaji pensiunan aparatur negara bakal disalurkan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB pada Januari 2023 lalu, Aparatur Negara tergolong menjadi empat bagian yakni ASN (termasuk PNS dan PPPK), Polri dan TNI.
TNI dan Polri memang termasuk pegawai negeri, namun bukan sipil karena memiliki struktur organisasi dan hierarki yang berbeda.
Meski demikian, mereka termasuk Aparatur Negara, di mana mereka juga menerima gaji dan tunjangan seperti ASN.
Tak hanya itu, mereka juga menerima gaji pensiunan yang sebagaimana juga diatur oleh PT Taspen.
Sebelum menerima haknya, ada hal wajib yang harus dilakukan oleh para aparatur negara termasuk TNI.
Yakni yang pertama melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya
Kemudian yang kedua melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun yaitu setiap 2 bulan bagi penerima TNI yang tak mempunya tunjangan keluarga.
Lalu melakukan otentikasi setiap 3 bulan bagi penerima pensiunan TNI yang masih memiliki tunjangan keluarga.
Untuk melakukan otentikasi sendiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi, guna pemberikan gaji pensiunan sesuai dengan data penerima.
Gaji TNI sendiri telah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2019, sedangkan tunjangannya diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Gajinya sendiri untuk yang terendah ialah Golongan I Tamtama yakni sebagai berikut:
Kelasi Dua/Prajurit Dua menerima gaji senilai Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Kelasi Satu/Prajurit Satu menerima gaji senilai Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
Kelas Kepala/Prajurit Kepala menerima gaji senilai Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
Kopral Dua menerima gaji senilai Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
Kopral Satu menerima gaji senilai Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
Kopral Kepala menerima gaji senilai Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.
Untuk pangkat tertinggi TNI ialah Golongan Perwira Tinggi, yang besarannya sebagai berikut:
Laksamana Pertama/Brigradir Jenderal Marinir Bintang 1 menerima gaji senilai Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang 2 menerima gaji senilai Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500.
Laksamana Madya/Letnan Marinir Bintang 3 menerima gaji senilai Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800.
Laksamana/Jenderal Marinir Bintang 4 menerima gaji senilai Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Itulah soal ketentuan gaji pensiunan para TNI yang cair pada akhir tahun Desember 2023.***