

inNalar.com – Seiring diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah juga menawarkan kebijakan baru bagi Aparatur sipil negara yang mengabdi di daerah pelosok.
Kurangnya mobilisasi ASN di daerah terpencil menjadi perhatian khusus bagi pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menteri PAN-RB mengatakan, kedepannya ASN yang berada dalam lingkungan 3T akan mendapatkan sejumlah reward atau kebijakan menarik sebagai insentif abdi negara yang berada di sana.
Tujuan Diberikannya Kebijakan Khusus
Sebelum membahas tentang reward yang akan didapatkan, terlebih dahulu akan dijelaskan terkait alasan dari KemenPAN RB.
Dilansir inNalar.com dari ANTARA, kebijakan ini bertujuan untuk menarik minat para muda mudi Indonesia agar mau ditempatkan di daerah terpencil.
Karena setelah melalui pengamatan, banyak daerah yang masih kekurangan ASN muda kompeten.
Hal ini disebabkan banyaknya calon PNS yang rata-rata memiliki keinginan bekerja, hanya di kota saja.
Alhasil, sangat susah ditemukan ASN yang kompeten di desa-desa. Seperti tenaga kedokteran, guru dan lain sebagainya.
Padahal kepangkatan aparatur sipil negara di daerah kecil sama dengan yang berada di Kota, hanya saja banyak diantaranya kurang berminat.
Bahkan diketahui, terdapat 100 formasi di daerah pelosok yang belum diisi, sehingga pemerataan SDM kompeten sangat diperlukan.
Oleh karena itu, MenPAN RB memberikan kebijakan dan peraturan baru bagi ASN yang bersedia di tempatkan di wilayah 3T yaitu tertinggal, terluar, dan terdepan, atau daerah terpencil pada tahun 2024 mendatang.
Reward Khusus Bagi ASN di aerah Pelosok
MenPan RB menjelaskan, jika kemarin terdapat 100 formasi yang belum terisi, maka nantinya bisa diisi oleh para pendaftar CPNS yang kini telah mencapai 2,4 juta pendaftar.
Dimana dalam UU ASN terdapat pembahasan terkait kepangkatan aparatur sipil negara yang ditempatkan di instansi lain.
Terkait hal ini, maka salah satu hadiah khusus yang diberikan bagi para aparatur sipil negara di daerah pelosok adalah percepatan kenaikan pangkat.
Umumnya ASN di kota bisa naik pangkat dalam waktu 4 tahun, maka di daerah kecil bisa naik pangkat dalam waktu hanya 2 tahun.
Kenaikan pangkat yang cepat ini, menjamin kepangkatan ASN di daerah terpencil, agar terus berjalan dan tidak mengalami stagnan lagi.
Selain itu, reward ini ditujukan agar ASN tidak lagi menumpuk hanya di kota saja, namun juga tersebar di wilayah pelosok.
Sehingga nantinya dengan mudah, dapat menemukan tenaga medis seperti dokter, guru dan ASN kompeten lainnya di daerah 3T. ***