

InNalar.com – Kementerian Keuangan (kemenkeu) merupakan instansi pemerintah yang di dalamnya banyak diisi oleh pegawai ASN.
Saat ini instansi tersebut dikepalai oleh Sri Mulyani, yang notabene berstatus Menteri Keuangan.
Lalu berapakah gaji kepala Kementerian Keuangan tersebut?
Baca Juga: Anggota Bawaslu Medan Terkena OTT saat Terima Uang dari Caleg, Langgar Kode Etik Apa Aja?
Perlu diketahui lebih dahulu, sejak UU No 20 tahun 2023 diresmikan maka tak akan ada lagi tenaga honorer yang mampu bekerja di instansi pemerintah.
Jadi dengan begitu, maka nantinya hanya orang-orang berstatus ASN saja yang diijinkan untuk bekerja di instansi pemerintah.
Hal ini pun berlaku bagi Kemenkeu yang merupakan instansi pemerintah yang juga disebut dengan kementerian sultan.
Baca Juga: Kurangnya SDM Kompeten, MenPAN RB Siapkan Reward Khusus Bagi ASN di Daerah Pelosok Mulai 2024
Tentu julukan tersebut juga selaras dengan gaji dan tunjangan yang akan diperoleh saat bekerja di tempat tersebut.
Pasalnya, tunjangan yang akan dikantongi pegawai Dirjen Pajak kementerian sultan ini jumlahnya hampir Rp 120 juta tiap bulannya.
Walaupun untuk gajinya sendiri, sebenarnya pegawai PNS di kementerian sultan ini akan memperoleh penghasilan yang sama jika menilai dari pangkat dan golongannya.
Hal tersebut karena untuk penghasilan yang diperoleh para pegawai abdi negara telah ada dan diatur pada UU No 15 tahun 2019.
Akan tetapi, hal tersebut tak berlaku bagi penghasilan yang akan dikantongi Sri Mulyani.
Sebab, dirinya merupakan orang yang duduk di kursi kementerian sehingga pangkatnya adalah pejabat negara.
Adapun untuk gaji yang akan didapat oleh seorang menteri, hal tersebut ada pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 75 Tahun 2000.
Pada peraturan tersebut menyebutkan jika gaji yang akan diterima seorang menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Jika melihat jumlah penghasilan tersebut, tentu angka tersebut nampak kecil jika dibandingkan pekerjaan sebagai menteri.
Namun ada pula penghasilan lain yang berupa tunjangan jabatan menteri yang jumlahnya mencapai Rp 13.608.000 per bulan.
Jadi, tiap bulannya Sri Mulyani akan menerima gaji sebesar Rp 18.648.000 jika menambahkan kedua penghasilan di atas.
Akan tetapi, jumlah tersebut juga belum memasukan macam-macam fasilitas yang lain serta tunjangan lain-lainnya.
Karena negara juga masih akan memberikan rumah dinas, dana taktis, serta Asuransi kelas VVIP.
Bahkan mantan pejabat juga ada yang menyebutkan jika dana taktis menteri tersebut jumlahnya bisa mencapai Rp 100 hingga Rp 150 juta.
Sedangkan untuk PNS, gaji mereka sendiri memiliki besaran yang berbeda tergantung dari pangkat dan golongannya.
Gaji PNS itu akan berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5,9 juta.
Namun angka gaji di atas ini belum memasukan tunjangan yang akan diperoleh juga oleh para abdi negara.
Jika membandingkannya dengan menteri, tentu jumlahnya cukup memiliki perbedaan yang mencolok.
Akan tetapi besaran gaji Sri Mulyani ini sesuai dengan beratnya tugas yang ia emban sebagai bendahara negara. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi