Bukan Cuma Gaji, Inilah Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 yang Perlu Diingat!


inNalar.com – Sebelum mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di Tahun 2024 mendatang, ASN juga perlu mengetahui hak dan kewajiban yang tercantum dalam UU No 20 Tahun 2023.

Kabar kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK di tahun depan, merupakan kabar baik bagi para ASN.

Namun bukan hanya terkait penghasilan, UU ASN 2023 yang disahkan, juga menganut terkait hak dan kewajiban yang perlu diketaui selruh ASN.

Baca Juga: Viral, Definisi Jodoh dari Orok, Pasangan Suami Istri Ini Lahir di Rumah Sakit dan Hari yang Sama

Dilansir inNalar.com dari laman Kementerian Keuangan, terdapat beberapa perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN yang resmi dirilis pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam UU tersebut menyatakan bahwa PNS dan PPPK memiliki tingkatan yang setara.

Sehingga tidak ada pengaturan yang berbeda antara keduannya, karena sama-sama masuk ke dalam kategori “ASN”.

Baca Juga: Viral Istri Bangun Kuburan Suaminya yang Didesain Seperti Rumah, Ada Kasur hingga Kulkas, Warganet: Haram!

Khususnya pengaturan tentang hak dan kewajiban yang didapatkan, sebagaimana disebutkan dalam UU No.20 Tahun 2023.

Selain itu jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI ataupun anggota kepolisian RI (Kapolri), demikian juga berlaku sebaliknya.

Adapun terkait perubahan Hak yang perlu diketahui selain dari penghasilan bagi seluruh ASN, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Israel Jatuhkan Bom di Sekolah Al Fakhoora Gaza Palestina Pada Dini Hari, Tewaskan 200 Orang

1. Pegawai ASN berhak memperoleh pengakuan maupun penghargaan dalam bentuk material maupun nonmaterial.

Penghargaan yang menjadi hak tersebut, dapat berupa penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, maupun penghargaan lainnya yang bersifat motivasi.

2. Tunjangan dan fasilitas
Perolehan hak ini dapat berupa tunjangan fasilitas pada jabatan maupun individu.

3. Jaminan Sosial
Jaminan sosial yang didapat bagi PNS dan PPPK adalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua.

4. Lingkungan Kerja
Dalam UU No 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa adanya lingkungan kerja bagi ASN berupa fisik maupun non fisik.

5. Pengembangan diri
Pengembangan diri sebagaimana menjadi hak ASN, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, atau pengembangan kompetensi.

6. Bantuan Hukum
Menjadi hak setiap ASN untuk mendapatkan bantuan hukum berupa litigasi maupun non litigasi

7. Terkait penghargaan bagi ASN, Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen dengan memperhatikan keuangan negara.

Itulah 7 hak selain penghasilan atau gaji PNS dan PPPK yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2023.  

Adapun 7 kewajiban yang tertuang dalam UU ASN dan perlu diingat adalah sebagai berikut:

a. Setiap ASN wajib taat pada Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pemerintahan yang sah.

b. Menaati setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah negara.

c. Melaksanakan setiap nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN.

d. Kewajiban menjaga netralitas bagi seluruh aASN

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Indonesia dan perwakilan negara yang berkedudukan di luar wilayah Negara RI.

Kelima kewajiban diatas, jika dilanggar nantinya dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan juga bisa dijatuhi hukuman.

Seluruh instansi juga diharapkan dapat melaksanakan penegakan disiplin pada setiap ASN, serta mengupayakan peningkatan disiplin bagi para ASN.

Inilah keseluruhan hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam UU ASN. ***

 

Rekomendasi