Jarang Diminati, Ternyata Tunjangan Kinerja PNS BRIN Formasi Peneliti Bisa Cuan Rp17 Juta per Bulan

inNalar.com – Peminat formasi PNS sebagai peneliti di instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memang tidak banyak tersorot para pelamar.

Padahal jika kita kulik nominal tunjangan kinerja pegawai PNS dengan jabatan peneliti di BRIN, maka bakal dapat nominal yang tidak kalah fantastis dibanding instansi pemerintah lainnya.

Bisa jadi besaran tunjangan kinerja peneliti BRIN yang belum banyak diketahui publik ini membuat euforia pelamar calon PNS dalam seleksi ASN tahun 2023 berada di urutan tiga terbawah instansi yang dilamar Calon PNS.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Inilah Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 yang Perlu Diingat!

Jumlah pelamarnya tercatat oleh BKN hanya ada 378 pendaftar ke instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional ini.

Tentu nominal yang sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah pelamar Calon PNS untuk formasi Kemenkumham yang bisa menyabet 231.109 pendaftar.

Melansir dari laman CASN BRIN, formasi kebutuhan CPNS kali ini butuh terbagi menjadi umum dan khusus.

Baca Juga: Viral Istri Bangun Kuburan Suaminya yang Didesain Seperti Rumah, Ada Kasur hingga Kulkas, Warganet: Haram!

Pertama, kebutuhan formasi PNS jalur umum diperuntukkan bagi pelamar dengan persyaratan yang sesuai dengan standar perundang-undangan.

Kedua, kebutuhan formasi pegawai negeri khusus dibagi lagi menjadi empat jalur, yaitu bagi lulusan ‘Cumlaude’, penyandang disabilitas, diaspora, dan putra dan putri asal Papua.

Lebih dalam lagi yang dimaksud adalah bagi mereka yang memiliki akte kelahiran yang membuktikan keaslian bahwa pendaftar memang benar-benar keturunan asli Papua.

Baca Juga: Bendera Palestina Raksasa Berkibar di Menara Pisa Italia! Aksi Pengunjuk Rasa Tak Bisa Dihentikan Keamanan Setempat

Sosok akademisi di bidang keilmuan masing-masing inilah yang kebanyakan melirik instansi BRIN ini.

Namun jika dilihat dari nominal tunjangan kinerja, ternyata profesi peneliti tidak bisa diremehkan nominalnya.

Aturan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tukin pegawai di lingkungan instansi ini.

Kali ini kita akan membedah besaran tunjangan kinerja profesi peneliti mulai dari yang terendah hingga kelas jabatan tertinggi.

Jabatan terendah di dalam lingkup profesi peneliti di BRIN meliputi dua jenis strata, yakni peneliti dan peneliti ahli pertama.

Diketahui kedua posisi tersebut memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150. Alhasil jika kita menabung nominal tukin setiap bulannya selama setahun, para pengisi posisi ini bisa kantongi cuan hingga Rp55.141.800 dalam setahun.

Kemudian untuk jabatan peneliti ahli muda yang termasuk dalam kategori kelas jabatan 9, maka diketahui nominal tukinnya bisa mencapai Rp5.079.200.

Selanjutnya ada pula untuk peneliti ahli madya dengan kelas jabatan 12, maka tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh posisi di BRIN ini mencapai Rp9.896.000.

Ada pula jabatan tertinggi di kelasnya, yaitu Peneliti Ahli Utama dengan kategori penerima tunjangan di kelas 14, yaitu sebesar Rp17.064.000.

Itulah nominal tunjangan kinerja untuk profesi peneliti yang memiliki tahapan jabatannya tersendiri dari nominal terendah Rp4,5 juta sampai dengan Rp17 juta. ***

 

Rekomendasi