Intip Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, Kelas Jabatan Tertinggi Capai Rp26 Juta?


inNalar.com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menjadi Instansi besar pemerintah yang dekat dengan masyarakat.

Namun jika kita biasanya mengenal beberapa pejabat DPR yang memiliki jumlah kekayaan fantastis, kini akan dibahas terkait tunjangan milik masyarakat yang bekerja di sekitarnya.

Yakni pegawai negeri sipil (PNS), yang bertugas di lingkungan sekretariat jenderal DPR RI.

Baca Juga: Dua Bulan Bisa Cair Rp100 Juta Lebih! Ternyata Segini Tunjangan Kinerja Kemensetneg, Terendah Berapa?

Keberadaan pegawai negeri sipil di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan unsur penting sebagai penunjang kinerja dan juga berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga.

Setjen DPR RI mempunyai tugas untuk mendukung kelancaran pelaksana wewenang dan tugas DPR di bidang administrasi, persidangan, maupun keahlian.

Susunan organisasi di sekretariat jenderal dewan perwakilan rakyat dibagi menjadi 4, yakni deputi bidang Persidangan, bidang administrasi, badan keahlian, dan inspektor utama.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari! PNS Akan Dapat 7 Jenis Tunjangan Ini di Bulan Desember 2023, Intip Besarannya

Adapun gaji pokok yang didapatkan PNS di lingkungan Sekretariat DPR RI tetap mengikuti Perpres No 98 Tahun 2020.

Sedangkan tunjangannya, telah ditetapkan pada 21 November 2016 oleh presiden yang tertuang dalam Perpres Nomor 92 Tahun 2016.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa seluruh pegawai PNS yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat, selain mendapat penghasilan juga diberikan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.

Baca Juga: Bakal Terapkan Skema Gaji Tunggal, Intip Deretan Tunjangan PNS yang Dihapus Tahun 2024

Akan tetapi, pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu tidak bisa menerima tukin per bulannya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016, kelas jabatan yang mendapat tunjangan terbagi menjadi 18 kelas.

Salah satu diantaranya berada dalam kelas jabatan non grade, dengan jumlah tukin tertinggi.

Berikut rincian tunjangan yang diperoleh PNS di lingkungan setjen DPR dengan kelas jabatannya:

– Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
– Kelas jabatan 2: Rp2. 089.000
– Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
– Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
– Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
– Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
– Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
– Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
– Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
– Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
– Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
– Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
– Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
– Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
– Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
– Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
– Kelas jabatan 17: Rp26.324.000
– Kelas jabatan (Non Grade):
Rp26.324.000

Itulah rincian tunjangan kinerja per bulan yang didapat pegawai negeri sipil, di lingkungan setjen DPR RI.***

 

Rekomendasi