

InNalar.com – Satu kelebihan saat menjadi bagian dari ASN adalah mendapatkan beberapa jaminan.
Salah satu yang didapat adalah jaminan kesehatan di badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) atau yang orang-orang dahulu mengenalnya dengan Askes.
Bagi PNS, biasanya kelas yang akan mereka dapat dari jaminan kesehatan itu adalah kelas I ataupun kelas II tergantung dari golongan dan pangkat jabatannya.
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Wajib Bersiap! BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Miliki Kelas I, Gantinya Apa?
Namun, semua itu tak lama lagi akan berubah. Sebab, nantinya BPJS akan menghilangkan kelas I, II, dan III di rumah sakit.
Ya, setelah ada aturan ini, maka para abdi negara tak dapat lagi merasakan kelas I ataupun kelas II di rumah sakit.
Tapi jangan khawatir, karena ternyata penghilangan kelas itu nanti semuanya akan diubah semua menjadi satu kelas.
Seperti yang diketahui, sebelumnya untuk kleas I akan digunakan untuk satu hingga dua orang.
Sedangkan untuk kelas II dan III memiliki kapasitas dari 3 hingga maksimal 6 orang.
Namun nantinya saat peraturan ini berubah, maka nantinya semua kelas tersebut akan menghilang, dan dijadikan satu kelas.
Tentu hal ini juga akan berlaku bagi PNS yang sebelumnya memiliki fasilitas kesehatan kelas I dan II.
Walau nantinya sistem kelas ini akan dihilangkan, namun fasilitas kesehatan yang akan diperoleh para pengguna BPJS justru akan ditingkatkan.
Sistem BPJS kesehatan itu nantinya akan digantikan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan secara bertahap di beberapa rumah sakit di Indonesia.
Jadi, nantinya PNS tidak akan lagi mendapat fasilitas kesehatan kelas I dan II sesuai seperti apa yang ada di Perpres Nomor 19 Tahun 2016.
Saat ini penerapan KRIS tersebut untuk penghilangan kelas telah dilakukan uji coba pada 14 rumah sakit.
Karena ini masih uji coba, maka nantinya akan dilakukan penilaian lebih lanjut.
Sebab pemerintah juga masih menunggu indeks kepuasan masyarakat beserta dampaknya pada pendapatan yang akan diperoleh rumah sakit saat sistem KRIS diberlakukan.
Perlu diketahui, sebelumnya sistem kelas seperti ini membuat BPJS kesehatan mengalami defisit anggaran.
Bahkan defisit tersebut mencapai Rp 50 triliun sehingga dilakukanlah perombakan pada sistem kelas ini.
Jadi, dengan perubahan ini, maka satu kamar yang bisa digunakan untuk menampung 6 orang akan diubah menjadi maksimal 4 orang.
Akan tetapi, kamar dan ruangan yang diperoleh ini akan ditingkatkan fasilitasnya agar memenuhi standar yang telah ditargetkan. ***