

inNalar.com – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS buat masa tua ASN menjadi terjamin.
Presiden Joko Widodo dalam pidato pembahasan RAPBN mengungkapkan ada kenaikan bagi gaji pensiunan PNS pada tahun 2024.
Tidak hanya kenaikan gaji, Jokowi juga memberikan dua tunjangan baru bagi pensiunan PNS.
Berapakah besaran kenaikan gaji yang akan dialami oleh pensiunan?
Kenaikan gaji yang diberikan pada tahun depan sebesar 12 persen dari gaji pensiunan 2023.
Pemberian kenaikan gaji ini akan ditransfer dalam setiap bulannya yang baru akan dimulai tahun depan.
Contohnya, pada tahun 2023, pensiunan PNS golongan IVd memperoleh gaji Rp 4.246.300.000.
Sehingga 12 persen dari gaji tersebut memiliki nilai Rp 509.556 ribu merupakan besar penambahannya.
Sehingga dari perhitungan tersebut, pensiunan PNS golongan IVd akan memperoleh gaji tahun 2024 sebesar Rp 4.755.856.
Baca Juga: Jadwal China Masters 2023 Hari Pertama: Perang Saudara Ganda Putri Apriyani-Fadia vs Ana-Tiwi
Bersamaaan dengan kenaikan gaji yang telah disampaikan, terdapat pula 2 tunjangan baru.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan untuk istri atau suami serta tunjangan anak.
Tunjangan bagi istri atau suami diberikan dengan besaran 10 persen dari nilai gaji pokok pensiunan PNS.
Besaran tunjangan tersebut, tentunya selaras dengan besaran gaji yang diterima.
Sehingga secara otomatis jika pensiunan PNS memiliki gaji yang besar, maka jumlah tunjangan yang diterima akan lebih besar.
Selanjutnya, terdapat tunjangan anak yang akan diberikan dengan maksimal untuk 3 anak.
Dimana, tunjangan ini memiliki besaran sejumlah 2 persen dari nominal gaji pokoknya. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi