Bukan Kaleng-kaleng! Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Gaji 12 Persen, Terendahnya Rp1,7 Juta, Tertingginya Berapa Ya?

inNalar.com– Presiden Jokowi memberikan kabar gembira bagi pensiunan PNS di tahun 2024.

Jokowi telah meresmikan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya PNS yang masih aktif yang memperoleh kenaikan gaji, akan tetapi pensiunan akan dapat bagian juga.

Baca Juga: Kerja Bareng Prabowo, PNS Kemenhan Golongan III Ternyata Bisa Kantongi Rp4,7 Juta, Tertingginya…

Besaran kenaikan gaji bagi pensiun lebih besar dibandingkan kenaikan PNS yang masih aktif.

Jika PNS yang masih aktif memperoleh kenaikan gaji 8 persen. Pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji 12 persen.

Hal tersebut dikutip melalui sebuah postingan akun Tiktok dari Richard Sitip Lawyer.

Baca Juga: Cupu Tapi Suhu! Begini Tampang Gischa, Wanita 19 Tahun Penipu Tiket Coldplay hingga Miliaran Rupiah

Kenaikan gaji tersebut akan merubah jumlah transferan perbulan yang akan diterima pensiunan PNS.

12 persen akan ditambahkan untuk gaji tahun depan yang akan dimulai dari bulan Januari 2024.

Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2019 yang berisikan tabel gaji pensiunan PNS tahun 2023.

Baca Juga: PNS Berjaya! Jokowi Berikan Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, Para Pensiunan Ikut Terdampak

Pada tahun tersebut, gaji terendah yang diterima oleh pensiunan PNS yaitu berada pada golongan Ia.

Golongan Ia memperoleh gaji di tahun 2023 dengan anggaran berkisar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 1.751.900.

Sedangkan pada tahun 2024, golongan pensiunan PNS tersebut akan memperoleh gaji Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 1.962.128.

Gaji tertinggi pada tahun 2023 diterima oleh golongan IV e dengan besaran Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 4.425.900 untuk golongan IVe.

Sehingga pada tahun depan setelah kenaikan gaji PNS akan menerima transferan perbula Rp 4.975.008.

Gaji tersebut akan menjadi gapok tertinggi pensiun PNS pada tahun 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi