BKN Rilis Skema Single Salary, Gaji PNS Lulusan Minimal D2 Jabatan ini Auto Kipas-kipas Duit, Terendah Rp5,3 Juta?

inNalar.com – Sistem penggajian PNS dengan desain single salary atau gaji tunggal kembali digaungkan Kementerian PANRB dan Kemenkeu.

Komponen gaji PNS dengan skema single salary bakal memuat gaji pokok, tunjangan kinerja dan kemahalan, serta sistem grading penilaian hasil kinerja pegawainya.

Berkat skema single salary, rentang gaji pokok pun diatur kembali berdasarkan jabatan dan seberapa besar beban dan resiko pekerjaan PNS di setiap satuan kerjanya.

Baca Juga: Didanai Hungaria Rp4,7 Triliun, Proyek Tol Tanpa Setop Akan Terwujud di Indonesia Desember 2023

Bisa dibilang penghasilan versi penghasilan utama sistem tunggal cukup menguntungkan pegawainya, karena kisaran nominal untuk jabatan pelaksana Rp2.472.000 – Rp4.550.600.

Lalu, bagaimana dengan gaji pokok PNS lulusan minimal Diploma 2 (D2) dengan skema single salary ini?

Biasanya, pegawai pemerintahan dengan kualifikasi pendidikan terakhir minimal D2 akan mendapatkan kemungkinan jenjang jabatan Pengawas.

Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja PNS Pranata Komputer di Kemenkumham, Terendahnya Setara UMR Kab. Sumedang?

Adapun untuk lulusan SMA dan sederajat biasanya akan masuk jabatan pelaksana.

Terkait PNS lulusan D2 dan setara dengannya, diketahui dalam tabel gaji yang dirilis oleh BKN sebagai bagian dari skema single salary ternyata nominalnya sebagai berikut.

Pegawai pemerintahan dengan level jabatan pengawas atau pelaksana untuk pangkat JA-9 diketahui gaji pokoknya sebesar Rp5.351.200.

Baca Juga: Menarik! BKN Resmi Bocorkan Tabel Gaji PNS Single Salary untuk Tiga Jabatan, Jabatan Apa Saja?

Kemudian jika PNS memiliki jabatan Pengawas/Pelaksana dengan pangkat JA-10, maka besaran penghasilan bulanannya yaitu Rp5.521.800.

Sementara untuk jenjang jabatan pengawas berpangkat JA-11, maka diketahui gaji pokoknya sebesar Rp5.699.700.

Kemudian untuk PNS berpangkat JA-12 dengan level jabatan pengawas, maka diproyeksikan akan dapat gaji pokok sebesar Rp5.885.200.

Terlebih bagi pengawas berpangkat JA-13 akan mendapatkan gapok tertinggi di jabatannya yakni sebesar Rp6.605.200.

Perlu diketahui bahwa besaran penghasilan setiap PNS nantinya akan tergantung dari predikat kinerja pegawainya masing-masing.

Jadi, jika ada pegawai dengan jabatan yang sama, belum tentu nominal gaji bakal seragam sebagaimana rancangan kriteria tunjangan kinerja yang didasarkan pada kelas jabatan alias senioritas.

Konsep penggajian PNS dengan sistem single salary ini diharapkan dapat memberikan reward yang layak bagi pegawai yang telah mengeluarkan usaha lebih besar dibanding dengan pegawai pemerintahan lainnya.

Adapun penerapan skema gaji terbaru ini diharapkan dapat menghapuskan kesenjangan gaji antara Pegawai Pemerintahan dengan perusahaan swasta.

Bahkan antara instansi pemerintahan yang satu dengan lainnya juga diharapkan seimbang range gajinya.

Sistem single salary ini pun sebenarnya telah lama diajukan oleh pihak KPK guna mencegah adanya tindakan korupsi, meski begitu perlu adanya desain cermat agar target tepat sasaran.***

Rekomendasi