Nominalnya Fantastis, Janda Duda dari PNS yang Meninggal Akan Mendapatkan Gapok Segini, Golongan IV Sampai Rp4 Juta!

inNalar.com – Ternyata menjadi seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan impian banyak orang yang sangat didamba-dambakan peminatnya.

Tak heran, alasannya sebab menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki jaminan hari tua.

PNS yang memiliki jaminan hari tua tentu saja tidak perlu khawatir lagi untuk menunjang kehidupannya saat sudah menua nantinya.

Baca Juga: Tok! UMP DIY 2024 Resmi Naik 7,27 Persen, Netizen Yogyakarta Auto Beri Komentar Sarkas

Adanya jaminan hari tua bagi para PNS merupakan sebuah tanda balas jasa negara karena telah mengabdi.

Nah, sesuai aturannya dalam undang-undang ASN, bahwa PNS yang mencapai usia pensiunan akan diberhentikan secara hormat.

Merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh BKN bahwasannya batas usia pensiunan PNS ditetapkan di umur 8 tahun adalah jabatan administrasi.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Ini 4 Hak yang Harus Diterima ASN di Program JKM Taspen, Bisa Terima 3 Kali Gaji?

Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi pejabat madya akan mengalami masa pensiunan di umur 60 tahun.

Lalu, untuk PNS yang memiliki jabatan fungsional utama akan memiliki masa pensiunan yang lebih panjang, yakni di umur 65 tahun.

Diketahui, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji yang berupa pensiunan pokok.

Baca Juga: APBN 2024 Sah Diluncurkan DPR, Segini Gaji yang Akan Diterima Para PNS dengan Masa Kerja 0 Hingga 15 Tahun di Bulan Januari

Gaji pensiunan pokok tersebut telah dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero), yang kemudian disalurkan ke jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, bukan hanya pensiunan PNS janda/duda, namun janda/duda yang telah ditinggalkan oleh PNS juga akan mendapatkan gaji sebagai berikut.

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.

Kemudian, untuk pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.

Lalu, untuk pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III akan mendapatkan gaji pemerintah sebesar Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.

Selanjutnya, untuk pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.

Itulah sekilas informasi terkait gaji janda/duda dari PNS yang telah ditinggalkan PNS.***

 

 

Rekomendasi