
inNalar.com – Presiden Prabowo Subianto, mewacanakan rencana kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri, melalui arah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal-pasal utama Perpres Nomor 12 Tahun 2025, sinyal kenaikan gaji bisa terbaca melalui penguatan agenda pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan reformasi kelembagaan yang menjadi bagian prioritas Presiden Prabowo dalam lima tahun ke depan.
“RPJMN 2025–2029 ini memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, dan kerangka pendanaan indikatif. Dokumen ini disusun sebagai penjabaran visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024,” tulis dokumen resmi Perpres No. 12/2025 yang diundangkan pada 10 Februari 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (4), secara jelas disebutkan bahwa RPJMN mendukung pencapaian sasaran pembangunan dengan penguatan sumber daya manusia (SDM).
Fokus tersebut selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun birokrasi yang kuat dan profesional.
“Dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan, Menteri melakukan penguatan sumber daya manusia,” demikian bunyi naskah resmi dokumen RPJMN 2025–2029.
Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai c di Perpres ini menegaskan bahwa RPJMN menjadi dasar hukum penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Artinya, meskipun tidak menyebutkan frasa “kenaikan gaji” secara langsung, arah kebijakan telah terbentuk.
Hal ini memberi landasan kuat bagi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB untuk memasukkan rencana kenaikan gaji dalam dokumen strategis mereka masing-masing.
Baca Juga: H-7 Pencairan BSU 2025 Rp600.000, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah, Siapkan KTP
“Target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJM Nasional bersifat indikatif,” tulis Pasal 6 ayat (1).
Adapun perubahan terhadap kebutuhan pendanaan tersebut akan dituangkan dalam RKP yang disahkan tiap tahun.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan fondasi hukum untuk berbagai program prioritas nasional.
Salah satu implikasi nyatanya adalah peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan Hakim melalui kebijakan penggajian.
Meski teknisnya harus melalui tahapan penyusunan Renstra K/L dan pembahasan APBN tahunan, arah kebijakan sudah sangat jelas.
Bila tidak ada perubahan signifikan dalam rencana fiskal, maka besar kemungkinan kenaikan gaji aparatur negara akan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026.