

inNalar.com – Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan salah satu unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga menyelenggarakan berbagai fungsi.
Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Dirjen Kemenkumham adalah pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian.
Di Dirjen Imigrasi Kemenkumham tentunya terdapat beberapa PNS Pejabat yang mengepalai berbagai divisi di Direktorat Jenderal ini.
Para PNS Pejabat tersebut memastikan Dirjen Imigrasi berjalan dengan baik sesuai dengan semestinya.
Maka dari itu, terdapat tugas, tanggung jawab, dan peran yang besar bagi para PNS Pejabat di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Tak heran bila besaran gaji pokok yang mereka dapat setiap bulannya dengan nominal yang cukup memuaskan.
Tak hanya mendapat gaji pokok, para PNS pejabat Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga mendapat berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diperoleh para PNS Pejabat Dirjen Imigrasi Kemenkumham adalah tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Pejabat di Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Pejabat Dirjen Imigrasi Kemenkumham diantaranya.
Pertama, Direktur Jenderal Imigrasi dengan kelas jabatan 17 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp33.240.O00,00.
Kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp.19.280.000,00.
Ketiga, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp.19.280.000,00.
Keempat, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp.19.280.000,00.
Kelima, Direktur Intelejen Keimigrasian dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp.19.280.000,00.
Keenam, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp.19.280.000,00.
Ketujuh, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp.19.280.000,00.
Kedelapan, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp.19.280.000,00.***