Simak! Ini Cara Agar Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes, Syaratnya…

InNalar.com – UU No 20 tahun 2023 diresmikan, dengan begitu maka tak akan ada lagi tenaga honorer yang dapat bekerja di instansi pemerintah.

Namun, untuk tenaga honorer non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah, maka dirinya akan memiliki peluang untuk diangkat jadi ASN.

Pengangkatan ini sendiri bisa menjadi PNS, atau jika tak mau, bisa juga menjadi PPPK.

Baca Juga: Israel Diam-diam Khianati Amerika Serikat, Ternyata Serang Palestina Tanpa Persetujuan Biden?

Perlu diketahui jika penghilangan tenaga non-ASN ini sebenarnya masih dalam perumusan.

Sehingga untuk detail rincinya belum dapat diketahui pasti.

Namun dalam pengangkatan tenaga honorer ini, nantinya dapat melalui jalur tanpa tes.

Baca Juga: Akhir Tahun Makin Cuan, PNS Golongan I-IV dengan Masa Kerja 10 Tahun Bakal Terima Gaji Segini, Buruan Cek!

Tentu informasi seperti ini sangatlah penting, mengingat jumlah tenaga non-ASN saja jumlahnyamencapai 3 juta.

Meski begitu, bukan berarti pengangkatan ini akan dilakukan secara serentak.

Karena pengangkatan ini juga akan dilakukan dengan cara dilakukan peringkat kinerja selama tahun ini.

Baca Juga: Pinjam Rp23 Triliun dari Bank China, Proyek Tol Jambi-Rengat di Trans Sumatera Bakal Tebas 736 Hektar Hutan

Cara pengkajian melalui cara tersebut termasuk langkah yang sesuai dengan UU No 20 tahun 2023 dalam penghilangan tenaga honorer.

Sebelum dilakukan pengangkatan ke PPPK, awalnya pemerintah akan melakukan validasi terhadap data tenaga nonn-ASN di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data validasi itulah maka diketahui jika ada tenaga non-ASN di Indonesia yang jumlahnya mencapai sekitar 3 juta.

Jika 3 juta tenaga non-ASN ini berhasil lolos di sistem validasi dokumen, maka nantinya akan dimasukan kembali ke platform khusus agar inerjanya dapat dipantau.

Bagi nama-nama yang berada di atas puncak platform tersebutlah yang akan diangkat menjadi ASN di tahun depan.

Jadi dengan cara ini, orang-orang akan berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerja mereka sehingga bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, sistem seperti ini belum diketahui kapan akan dimulainya.

Pasalnya, Menpan-Rb saat ini masih tengah dalam rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.

Sebelumnya ada kabar pula jika orang yang akan diangkat menjadi ASN merupakan guru, tenaga kesehatan, dan THK II.

Selain itu ada pula tenaga honorer fungsional, administrasi, bidang penelitian, dan bidang pertanian yang akan difokuskan untuk diangkat.

Akan tetapi, untuk informasi yang jelas berdasar UU No 20 tahun 2023, semua tenaga honorer akan dihilangkan dalam waktu paling lambat Desember 2024.

Perlu diperhatikan, penghilangan yang dimaksud ini adalah pengangkatan secara berkala pada tenaga non-ASN.

Sehingga nantinya tak akan terjadi PHK masal yang akan terjadi bagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah Indonesia. ***

 

Rekomendasi