

InNalar.com – Banyak sekali PNS yang telah merencanakan untuk mengambil cuti.
Akan tetapi, tidak semua pengajuan cuti PNS ini dapat diterima aoleh atasan atau bos.
Cuti dapat diberikan jika sesuai dengan alasan, dan hanya terdapat beberapa alasan untuk menyetujui pengajuan cuti.
Baca Juga: Rejeki Nomplok! Tak Hanya Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan dan Fasilitas Segini Nominalnya..
Khususnya bagi PNS, berikut adalah alasan tertentu agar pengajuan cuti ini langsung disetujui oleh bos.
Sesuai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah menetapkan peraturan resmi perihal cuti PNS.
Tepatnya pada peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 yang didalamnya terdapat perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Ngeri Sipil.
Dalam peraturannya menjelaskan mengenai alasan-alasan yang dapat ditoleransi oleh instansi.
Alasan-alasan cuti panjang yang bisa langsung disetujui oleh bos adalah sebagai berikut.
1. Mendampingi suami atau istri tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri;
Dengan syarat, PNS harus melampirkan surat tugas atau perintah tugas dari pejabat yang berwenang.
2. Mendampingi istri atau suami kerja di dalam maupun luar negeri;
Dengan syarat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melampirkan surat keputusan atau surat tugas maupun pengangkatan dalam jabatan.
3. Menjalani program hamil
PNS yang mengajukan cuti hamil ini diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
Ketika PNS mengajukan curi dengan alasan tersebut, PNS harus melampirkan surat keterangan yang diperoleh dari dokter spesialis.
5. Mendampingi anak, istri atau suami untuk melakukan perawatan khusus;
PNS diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Mendampingi atau merawat orang tua maupun mertua yang sedang sakit atau uzur;
PNS dengan alasan ini diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter.
Enam poin di atas merupakan alasan pribasi seorang pegawai Negeri Sipil yang mendesak dan bersifat cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, durasi cuti yang diberikan tidak lebih dari 3 tahun dengan syarat sudah menjadi PNS selama 5 tahun.***