Wajib Dipahami! Begini Skema Aturan Dasar Perhitungan Upah Kerja Lembur Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021

InNalar.com – Pemerintah telah melakukan perombakan terkait dengan dasar perhitungan upah kerja lembur.

Perubahan tersebut nantinya akan diterima oleh pekerja yang lembur.

Serta disesuaikan dengan aturan dan upah kerja lembur yang telah dijalankan oleh pekerja lemburan.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! Tak Hanya Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan dan Fasilitas Segini Nominalnya..

Oleh sebab itu, pekerja lembur diwajibkan memahami skema dasar perhitungan upah kerja.

Upah kerja yang nantinya akan dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja lembur sesuai dengan haknya.

Dilansir dalam postingan yang diunggah pada akun isntagram @kemnaker pada 21 November 2023 silam.

Baca Juga: Punya Nilai Investasi Rp38,47 Triliun, Proyek Tol Cilacap Yogyakarta Akan Segera Terwujud, Ruas Kebumen Didahulukan?

Perhitungan ini didapatkan berdasarkan dengan upah bulanan para pekerja.

Jadi, upah selama 1 jam sama dengan 1/173 x upah 1 bulan.

Jika upah yang diberikan teerdiri atas komponen pokok dan ditambah dengan tunjangan tetap, maka perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah.

Baca Juga: Banjir Cuan Akhir Tahun, Gaji Pensiunan Janda Duda Golongan III dan IV Bakal Cair Awal Desember 2023, Yuk Cek!Sedangkan upah yang komponennya terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan jika upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Jika pekerja digaji dengan sistem harian, maka perhitungan dasar upah 1 bulan dilakukan dengan ketentuan berikut;

1. Upah selama 1 hari x 25 (untuk pekerja yang bekerja 6 hari/ Minggu)

2. Upah 1 hari x 21 (untuk pekerja yang bekerja 5 hari/ Minggu)

Apabila upah dibayarkan sesuai dasar perhitungan hasil.

Maka upah selama 1 bulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.

Akan tetapi, jika upah dalam 1 bulannya lebih rendah dari upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah upah minimum.

Dasar-dasar perhitungan kerja yang sudah dijelaskan di atas berdasarkan pasal 32 dan 33 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Demikianlah skema aturan dasar perhitungan upah kerja lembur bagi pekerja yang wajib dipahami.***

 

Rekomendasi