

inNalar.com – Kenaikan gaji ASN di 2024, telah disahkan Presiden Joko Widodo yang mencakup PNS dan PPPK.
Adanya kebijakan tersebut, dipastikan ASN akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen, dan bagi pensiunan sebesar 12 persen.
Selain itu, pemerintah juga sedang mematangkan skema penggajian dengan single salary, yang diharap bisa lebih memberikan keadilan bagi para PNS.
Skema tersebut, akan menerapkan sistem penggajian tunggal yang disesuaikan dengan kinerja, beban kerja, tanggung jawab, hingga resiko pekerjaan pegawai.
Sehingga terciptalah sistem penggajian yang adil dan menjamin kesejahteraan PNS.
Melansir dari laman BKN terkait dengan design skema ini, diketahui bahwa juga dapat meningkatkan profesionalisme para pegawai.
Baca Juga: Lowongan PLD Kemendesa 2023 Dibuka! Intip Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftarnya Agar Tidak Ketinggalan
Adapun gaji yang tercantum dalam tabel tersebut, diprediksi nominalnya mencapai angka Rp11,9 juta rupiah.
Sebagai informasi, dalam skema penggajian ini tidak digunakan sebutan “golongan” lagi, melainkan dikategorikan dalam jabatan.
PNS akan dikategorikan kedalam 3 jabatan, yaitu jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tertinggi.
Di dalam desain gaji ini, PNS juga hanya akan mendapatkan satu jenis penghasilan yang mencakup gabungan berbagai komponen penghasilan lain.
Maka banyak dikatakan skema single salary bakal menghapus berbagai tunjangan, namun tetap dapat menguntungkan.
Berikut rentangan prediksi gaji dari BKN yang akan diperoleh, dimulai dari jabatan terendahnya yaitu Jabatan Administrasi.
– JA pelaksana, mendapat gaji perbulan Rp2.472.000 sampai Rp4.550.600
– JA pengawas, mendapat penghasilan Rp5.351.200 sampai Rp5.885.200
– JA Administrator, mendapat gaji Rp6.842.400 sampai Rp7.253.800
Jabatan Kedua: Jabatan Fungsional
– JF Pemula, mendapat gaji sebesar Rp3.567.442
-JF Terampil, mendapat penghasilan mulai Rp3.3776.631 sampai Rp4.138.518
-JF Mahir, mendapat gaji mulai dari Rp4.882.742 sampai Rp5.237.962
– JF Ahli Pertama/Penyelia, mendapat Rp5.419.160 sampai Rp5.653.378
– JF Ahli Madya, mendapat gaji per bulan mulai Rp5.837.962 sampai Rp7.838.728
– JF Ahli Utama, mendapat penghasilan mulai Rp8.138.728 sampai Rp8.944.822
Jabatan Ketiga: Jabatan Pemimpin Utama
– JPT Pratama mendapatkan nominal terendah Rp8.539.000 hingga Rp9.768.900
– JPT Utama mendapatkan nominal terendah Rp11.306.300 hingga Rp11.921.200
– JPT Madya mendapatkan nominal terendah Rp10.076.400 hingga Rp10.998.800
Berdasarkan gaji tersebut, maka yang mendapatkan nominal terbesar adalah Jabatan tertinggi Pemimpin Utama (JPT) Utama.
Tepatnya jika skema single salary ini diberlakukan sesuai dengan prediksi BKN, yaitu mendapat Rp11,9 juta per bulan.
Itulah jabatan atau golongan tertinggi PNS yang mendapatkan gaji terbesar dalam skema single salary.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi