Wowo-roro! 67 Ribu Tenaga Pendidik Non-PNS dari Segala Jenjang Pendidikan Bakal Terima Bantuan Insentif di Tahun 2023, Segini Nominalnya!

inNalar.com – Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Indonesia kabarnya akan mengirim bantuan insentif kepada para tenaga pendidik non-PNS.

Menurut informasi, tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima bantuan insentif dari pemerintah adalah berasal dari segala jenjang pendidikan.

Benar, tenaga pendidik yang yang berasal dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.

Baca Juga: Wow, Panen Cuan! Intip Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Mendatang, Tertinggi Tembus Rp8,4 Juta

Diketahui, bantuan yang diberikan kepada para tenaga pendidik non-PNS bukanlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Namun, bantuan dari pemerintah tersebut akan diberikan kepada para tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menurut informasi, akan ada sebanyak 67 ribu guru atau tenaga pendidik yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan mendapatkan bantuan insentif.

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Desember 2023, Ada Hari Anti Korupsi Sedunia hingga Peringatan Tsunami Aceh

Nah, untuk syaratnya sendiri para tenaga pendidik yang mendapatkan bantuan insentif dari pemerintah harus termasuk ke dalam tenaga pendidik non-PNS.

Selain itu, tenaga pendidik non-PNS yang bersangkutan terlebih dahulu harus secara intensif melakukan pembaharuan data di aplikasi Dapodik.

Berdasarkan data yang diambil dari aplikasi Dapodik tersebut, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data para tenaga pendidik untuk ditetapkan pencalonannya.

Baca Juga: Tak Hanya Berprestasi Dalam Pekerjaan, Tim Basket Putra dan Putri BRI Raih Gelar Juara di Liga Jasa Keuangan 2023

Khusus untuk para tenaga pendidik non-PNS di pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, dan SMA penerimaan bantuan insentifnya dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik.

Kemudian, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui SK-nya.

Setelah penetapan SK, Puslapdik akan membayarkan sejumlah bantuan yang telah ditetapkan kepada para tenaga pendidik non-PNS.

Diinformasikan, bahwasannya Dinas dapat mengusulkan calon penerima bantuan insentif paling lambat yaitu pada bulan November 2023.

Sedangkan, Puslapdik dapat menerbitkan atau menetapkan SK mulai pada bulan Oktober tahun 2023.

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi puslapdik.kemedikbud.go.id, nominal bantuan insentif yang bakal diberikan kepada tenaga pendidik adalh senilai Rp3,6 juta.***

Rekomendasi