

inNalar.com – Pemerintah Pusat tengah menguji coba dua instansi pemerintahannya untuk mulai menerapkan sistem gaji PNS dengan skema single salary.
Salah satu instansi pemerintahan yang disebut menjadi pilot project gaji PNS dengan sistem single salary ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun jabatan fungsional yang menjadi bagian dari uji coba gaji single salary di PPATK ini adalah PNS Analis Transaksi Keuangan.
Alasan di balik terpilihnya instansi pemerintah yang satu ini sebagai pilot project gaji tunggal adalah karena tugas pegawainya yang banyak berkaitan dengan kinerja berdasarkan integritas.
Sebelum mengintip besaran gaji PNS Analis Transaksi Keuangan di lingkungan kerja PPATK, berikut tugas dan fungsi pokok jabatan fungsional si detektif pencucian uang ini.
Melansir dari laman PPID PPATK, jabatan fungsional pegawai pemerintahan yang satu ini secara umum bertugas mencegah dan menghentikan tindakan pencucian uang.
Para Analis Transaksi Keuangan akan menerima data dan informasi transaksi keuangan.
Selanjutnya, pegawai jabatan ini akan menganalisis laporan tersebut apakah di dalamnya terdapat tanda-tanda tindak pidana pencucian uang atau bahkan bentuk kejahatan lainnya.
Dengan tugas yang dibebankan kepada PNS Analis Transaksi Keuangan PPATK inilah yang disebut dalam proses kinerjanya membutuhkan integritas yang tinggi terhadap instansi yang menaunginya.
Itulah mengapa pegawai dengan jabatan ini menjadi bagian dari ujicoba pilot project sistem penghasilan satu paket.
Lantas, bagaimana gambaran besaran gaji pokok PNS Analis Transaksi Keuangan jika menggunakan skema single salary?
Mengacu pada dokumen Civil Apparatus Policy Brief yang dirilis oleh BKN pada tahun 2017 silam, terlihat gambaran nominal penghasilan bulanan untuk komponen gaji pokok.
Apabila gaji pokok masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan sistem pembagian golongan dan masa kerja alias lebih mengarah pada sistem senioritas, maka lain halnya dengan sistem single salary ini.
PNS Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan di instansi PPATK diketahui terdiri dari empat jenjang pangkat.
Pegawai yang baru menjabat sebagai analis transaksi keuangan akan menempuh posisi pangkat ahli pertama.
Menurut skema single salary, gambaran gaji pokok bagi PNS analis transaksi keuangan ini akan mendapatkan Rp5.419.160 – Rp5.653.378.
Kemudian jika pegawai analis tersebut mendapatkan promosi jabatan, pangkat selanjutnya adalah ahli muda.
Adapun gaji pokok PNS Analis Transaksi Keuangan PPATK pangkat ini akan mendapatkan Rp5.837.962 – Rp6.497.378.
Pangkat selanjutnya yang akan diraih analis keuangan ini adalah jabatan ahli madya dengan besaran penghasilan bulanan nominal terendahnya Rp6.791.980 – Rp7.838.728.
Setelah itu, pangkat tertinggi dalam jabatan fungsional PNS Analis Transaksi Keuangan PPATK yakni jenjang ahli utama.
Jika menggunakan gambaran sistem penggajian single salary, maka nominal yang akan didapatkan berkisar dari Rp8.138.728 – Rp8.944.822.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi