
inNalar.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan kebijakan baru mulai 1 Juli 2025. Siswa baru yang ingin mendaftar SD, SMP, hingga SMA wajib memahami betul.
Terdapat beberapa kebijakan baru dari Kemendikdasmen yang berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia per tanggal 1 Juli 2025.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan seluruh anak bangsa. Selain itu, pemerataan akses dan pengembangan potensi siswa juga tergambar dalam visi-misi Kemendikdasmen RI.
Baca Juga: Butuhkan Rp 225 Triliun, Jembatan Termahal di Dunia Ini Bisa Satukan Jawa-Sumatera Lewat Lampung
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, penerimaan peserta didik baru telah diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025–2026.
Kebijakan SPMB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dalam mendapatkan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Artinya, sistem zonasi dalam PPDB diganti dengan sistem sekolah berbasis tempat tinggal saat ini, agar siswa tidak terlalu jauh dalam mengakses sekolah.
Baca Juga: Pamor Horeg Memudar, Orkestra Ndarboy Genk Jadi Nafas Baru Hiburan di Yogyakarta
Selain itu, jalur SPMB meliputi jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Adapun persyaratan SPMB 2025 yang harus dipenuhi calon siswa baru juga tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.
Berikut ini persyaratan SPMB berdasarkan masing-masing jenjang:
1. TK
Berdasarkan Pasal 10 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, calon murid TK harus memenuhi batasan usia, yakni minimal 4 tahun (Kelompok A) dan 5 tahun (Kelompok B).
Lebih lanjut, calon murid harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang, yang telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa domisili.
2. SD
Pasal 11 ayat 5 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 menyebutkan, calon siswa tidak diperkenankan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung), atau tes bentuk lainnya.
Cukup memenuhi syarat berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, umur 6 tahun juga diperbolehkan untuk mendaftar.
Pengecualian diberikan bagi anak berusia 5 tahun 6 bulan, tetapi memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dewan guru. Mereka juga diperbolehkan mengikuti SPMB tingkat SD 2025.
Adapun calon siswa juga diwajibkan membawa akta kelahiran saat mendaftar.
3. SMP
Bagi calon murid SMP, diwajibkan maksimal berumur 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau jenjang sederajat.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah akta kelahiran dan ijazah SD atau surat keterangan lulus.
4. SMA/SMK
Terakhir, untuk calon siswa SMA/SMK wajib berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan SMP.
Dokumen yang perlu disiapkan mencakup akta kelahiran legal dan ijazah SMP.
Menanggapi penerapan sistem SPMB tahun ajaran 2025/2026, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, menyatakan bahwa implementasi semua jalur penerimaan harus berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua jalur penerimaan, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dapat dilaksanakan sesuai regulasi,” katanya, dikutip dari ANTARA, Selasa, 24 Juni 2025.
Demikian informasi terkait kebijakan baru dari Kemendikdasmen yang wajib diketahui siswa baru yang ingin daftar SD, SMP, dan SMA/SMK.