Jadi Pemberantas Pencucian Uang, Segini Gaji dan Tunjangan PNS Wakil Kepala PPATK, Sebanding dengan Beban Kerja?

inNalar.com – PPATK sedang jadi perhatian publik lantaran instansinya terpilih menjadi pilot project penerapan sistem gaji single salary bagi PNS di lingkungan kerjanya.

Namun terlepas dari terpilihnya PPATK dalam uji coba sistem gaji PNS dengan skema single salary, apa saja tugas dan fasilitas tunjangan yang didapatkan pegawainya, khususnya pimpinan di instansi tersebut?

Berikut ini akan diulas mengenai seluk beluk tugas sosok PNS PPATK hingga spill gaji dan tunjangan wakil kepala PPATK yang ternyata makmur sentosa berkat kenaikan nominal dari Presiden RI Jokowi.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Al-Furqon Bondowoso, Yenny Wahid Sebut Mahfud MD dari Kalangan Santri dan Dekat dengan Gus Dur

Melansir dari laman PPID PPATK, secara umum pegawai di bawah naungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mempunyai empat fungsi khusus.

PNS di instansi ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan modus operandi pencucian uang.

Kemudian pegawai instansi ini pun nantinya akan mengelola data dan informasi yang didapatkan oleh pihak instansinya.

Baca Juga: Bergaji 3 Juta, Tertarik Daftar Lowongan PLD Kemendesa 2023? Intip Dahulu Syarat Umum yang Wajib Dipenuhi Berikut

Setelah itu, tugas selanjutnya para PNS PPATK adalah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.

Adapun fungsi yang terakhir adalah para pegawainya menganalisis dan memeriksa laporan informasi transaksi keuangan yang memiliki gejala adanya tindak pidana pencucian uang.

Melansir dari YouTube PPATK Indonesia, diungkap pula bahwa peran seorang PNS Analis Transaksi Keuangan meliputi penyelidikan aliran dana terorisme.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Usia 60 Tahun, PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini dengan Syarat Ini, Berikut Langkah-langkahnya

Adapun tugas seorang wakil kepala instansi ini adalah bertanggung jawab dan memimpin, serta mengontrol pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahannya ketika kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berhalangan hadir di tempat.

Lantas, seberapa besar gaji dan tunjangan Wakil Kepala PPATK jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017?

Sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, gaji pokok wakil kepala instansi ini sebesar Rp24.725.000.

Gaji pokok tersebut mengalami kenaikan yang tadinya besarannya Rp21,5 juta.

Selain gaji pokok, PNS dengan jabatan Wakil Kepala PPATK ini punya tunjangan jabatan sebesar Rp37.175.000.

Nominal ini sangat melesat yang tadinya hanya Rp12.000.000, tetapi usai PP direvisi oleh Jokowi, besarannya pun meroket.

Fasilitas yang tidak kalah mencengangkannya, jabatan ini diberikan tunjangan subsidi rumah dinas yang diberikan kepada PNS ini dalam bentuk uang.

Jika di aturan lama subsidi rumah dinas hanya Rp6,5 juta, menurut aturan terbaru nominalnya tembus Rp24,5 juta.

Belum lagi dengan fasilitas kendaraan dan pembiayaan perjalan dinas yang juga menjadi tanggungan negara.

Namun baru-baru ini PPATK menjadi pilot project sistem single salary, sehingga bakal ada perombakan nominal gaji yang hanya memuat tiga komponen.

Komponen gaji sistem single salary diketahui terdiri dari gaji pokok dengan penentuan berdasarkan level jabatan.

Selain itu ada pula komponen gaji dari tunjangan kinerja yang diukur dari seberapa besar beban kerja dan tanggung jawab, serta resiko pekerjaan yang diemban oleh PNS PPATK yang satu ini.

Serta tunjangan kemahalan yang dihitung berdasarkan indeks biaya hidup setiap daerah dimana pegawai pemerintahan tinggal atau berdomisili.***

 

Rekomendasi