

inNalar.com – KPK menjadi sorotan usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Mencuatnya kasus yang menyeret Firli Bahuri, membuat publik penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan sosok Ketua dan Wakil Ketua KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah selama ini fasilitas gaji dan tunjangan pimpinan dan Wakil Ketua KPK masih belum sebanding dengan beban kerja hingga integritas terjual dengan jalur haram.
Maraknya tindakan korupsi di awal tahun 1999 – 2000-an akhirnya mendorong kelahiran sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002.
KPK merupakan instansi yang membutuhkan sikap integritas terbesar, hingga akhirnya pada tahun 2020 ada pengalihan status kepegawaian lembaga ini menjadi bagian dari ASN dan semakin memantapkan kesejahteraan gaji pegawainya.
Dengan tanggung jawab pemberantasan korupsi ini, berapa besaran gaji jajaran pimpinan KPK setiap bulannya, khususnya wakil ketua?
Aturan gaji dan tunjangan untuk ketua dan wakil ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 82 Tahun 2015 yang menetapkan nominal tertentu bagi pejabat yang satu ini.
Apabila menengok penjelasan tata aturan penghasilan wakil ketua KPK, diketahui nominal gaji pokoknya lebih rendah dari posisi ketua.
Gaji pokok wakil ketua KPK diketahui besaran nominalnya Rp4.620.000, sedangkan ketua punya nominal lebih tinggi yaitu Rp5.040.000.
Fasilitas tunjangannya pun berederet bagai kereta sultan, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang bakal diterima oleh jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi yang satu ini.
Diketahui tunjangan jabatan yang diterima oleh wakil ketua KPK sebesar Rp20.475.000.
Ada pula tunjangan kehormatan yang nominal setiap bulannya bakal nambah uang jajan pimpinan yang satu ini setidaknya Rp2.134.000.
Kemudian ada pula tunjangan perumahan yang diberikan langsung dalam bentuk uang dengan nominal yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp34.900.000.
Selain itu ada juga tunjangan transportasi bagi wakil ketua KPK yang juga serupa dengan insentif subsidi rumah dinas dengan bentuk pemberian uang nominal sebesar Rp27.330.000.
Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa juga diberikan hingga mencapai Rp16.325.000.
Setelah itu ada pula fasilitas insentif yang terakhir, yaitu tunjangan hari tua untuk wakil ketua KPK dengan besaran tunai yang didapatkan Rp6.807.250.
Melansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, jabatan wakil ketua lembaga ini diisi oleh empat pejabat.
Keempat pejabat tersebut meliputi Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Itulah seputar jabatan wakil ketua KPK beserta gaji dan deretan tunjangan yang didapatkan mereka dengan nominal total dalam sebulan yang bisa didapatkan sebesar Rp112.591.250.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi