

inNalar.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saar ini sudah berstatus sebagai Aparatur Sipilr Negara (ASN) sejak dikeluarkannya PP Nomor 1 Tahun 2020.
Dengan berubahnya staus pegawai KPK ini, maka, para pegawai dapat merasakan hak lain seperti tunjangan-tunjangan yang sudah dirasakan oleh ASN lainnya sebelumnya.
Salah satu tunjangan tersebut adalah tunjangan kinerja yang ditujukan untuk seluruh lapisan pegawai di KPK.
Tunjangan kinerja atau tukin ini diberikan tergantung dengan kelas jabatan yang dimiliki.
Adapun besaran nominal dari tukin yang diterima oleh pegawai Komisi Pemberantaran Korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2023 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 6 Hari Lagi Ditransfer PT Taspen! Pensiunan Segala Golongan Semakin Sejahtera, Kenaikan Gaji Dinanti
Adapun besaran nilai dari tukin yang akan diterima pegawai per bulannya ini adalah sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 1 akan menerima Rp2.531.250
2. Kelas jabatan 2 akan menerima Rp2.708.250
3. Kelas jabatan 3 akan menerima Rp2.898.000
4. Kelas jabatan 4 akan menerima Rp2.985.000
5. Kelas jabatan 5 akan menerima Rp3.134.250
6. Kelas jabatan 6 akan menerima Rp3.510.400
7. Kelas jabatan 7 akan menerima Rp3.915.950
8. Kelas jabatan 8 akan menerima Rp4.559.150
9. Kelas jabatan 9 akan menerima Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 10 akan menerima Rp5.979.200
11. Kelas jabatan 11 akan menerima Rp8.757.600
12. Kelas jabatan 12 akan menerima Rp9.896.000
13. Kelas jabatan 13 akan menerima Rp10.936.000
14. Kelas jabatan 14 akan menerima Rp17.064.000
15. Kelas jabatan 15 akan menerima Rp19.280.000
16. Kelas jabatan 16 akan menerima Rp27.577.500
17. Kelas jabatan 17 akan menerima Rp33.240.000
Itulah tunjangan kinerja bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara di KPK berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2023.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi