

inNalar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya mendapat tunjangan kinerja per bulannya.
ASN di lingkungan KPK juga mendapat tunjangan khusus tiap bulannya. Tidak tanggung-tanggung, besaran nominal yang didapat nilainya tidak sedikit, bahkan hampir sama dengan tunjangan kinerja yang didapat.
Tunjangan khusus milik ASN di lingkungan KPK ini juga diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nilai minimum dan maksimum.
Seperti yang diketahui, tunjangan kinerja milik ASN di lingkungan KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, besaran tukin yang didapat oleh Aparatur Sipil Negara adalah sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 dan Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Sedangkan tunjangan khusus Aparatur Sipil di lingkungan KPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Telan Biaya Rp671,54 Miliar, Jokowi Berhasil Resmikan Bandara Douw Aturure di Papua
Adapun besaran nilai tunjangan khusus bagi ASN di lingkungan KPK adalah sebagai berikut:
– Kelas jabatan 1 menerima Rp350.000 hingga Rp612.5000
– Kelas jabatan 2 menerima Rp551.300 hingga Rp1.076.300
– Kelas jabatan 3 menerima Rp914.900 hingga Rp1.439.000
Baca Juga: Komitmen Perbaiki Lingkungan, BRI Bantu Penerapan Urban Farming Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
– Kelas jabatan 4 menerima Rp1.296.000 hingga Rp1.821.000
– Kelas jabatan 5 menerima Rp1.730.000 hingga Rp2.517.500
– Kelas jabatan 6 menerima Rp2.265.750 hingga Rp3.315.750
– Kelas jabatan 7 menerima Rp3.150.000 hingga Rp5.006.800
– Kelas jabatan 8 menerima Rp4.586.800 hingga Rp6.686.800
– Kelas jabatan 9 menerima Rp6.332.400 hingga Rp8.694.900
– Kelas jabatan 10 menerima Rp8.222.400 hingga Rp10.584.900
– Kelas jabatan 11 menerima Rp10.073.000 hingga Rp13.485.500
– Kelas jabatan 12 menerima Rp12.871.250 hingga Rp16.283.750
– Kelas jabatan 13 menerima Rp15.601.250 hingga Rp19.013.750
– Kelas jabatan 14 menerima Rp18.121.250 hingga Rp22.583.750
– Kelas jabatan 15 menerima Rp22.137.500 hingga Rp26.600.000
– Kelas jabatan 16 menerima Rp25.812.500 hingga Rp31.062.500
– Kelas jabatan 17 menerima Rp29.750.000 hingga Rp35.000.000
Itulah tunjangan khusus yang dapat diterima oleh ASN di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap bulannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi