Ditunjuk Kemenkeu, 15 Instansi Siap Uji Coba Single Salary, Segini Gaji yang Didapat Sesuai Tabel Rilisan BKN

inNalar.com – Pemerintah melalui KemanPAN RB, telah menyiapkan sebanyak 15 instansi untuk uji coba Single Salary.

15 instansi tersebut diketahui telah dipilih secara langsung oleh MenPAN RB dan juga Kementerian Keuangan untuk menjadi pilot project, single salary.

Adapun 15 instansi tersebut terbagi menjadi dua, yakni di bagian pusat dan daerah.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp72,45 Triliun, Kilang Gas Raksasa Tangguh Train III di Teluk Bintuni Papua Barat Diresmikan Jokowi

Sebenarnya, semua ini telah dikaji bertahun-tahun sejak tahun 2017 silam, namun belum juga diterapkan hingga kini.

Sehingga uji coba yang kini dilakukan, dapat menjadi pertimbangan dalam skema pemberian gaji tunggal.

Serta dapat melihat seberapa jauh transformasi rancangan penggajian ini dapat terwujud.

Baca Juga: Selalu Kawal Jokowi, Segini Besaran Gaji Paspampres di Indonesia! Tertinggi Bisa Capai Rp5,9 Juta?

Dilansir inNalar.com dari Kominfo, 15 instansi tersebut adalah sebagai berikut:

7 Instansi Pusat

1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
5. Badan Pusat Statistik
6. Badan Pencarian dan Pertolongan/ BASARNAS
7. Lembaga Administrasi Negara

Baca Juga: Bukan Cuma Tukin, ASN di KPK Juga Dapat Tunjangan Khusus Tiap Bulannya, Benarkah Capai Rp35 Juta?

8 Instansi Daerah

1. Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Manggarai
4. Provinsi Sulawesi Selatan
5. Kabupaten Badung
6. Kabupaten Manggarai Barat
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Sorong

15 instansi tersebut yang akan menjadi lokus pilot dalam percobaan kebijakan skema penggajian berbasis fakta ini.

Bidang SDM KemenPan RB Alex Denni menyatakan, kebijakan yang sedang berlaku saat ni yaitu pada PP No.7 tahun 1977 tentang penggajian PNS, kini sudah tidak relevan.

Maka transformasi gaji yang berbasis pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan seperti dalam skema ini akan coba dilaksanakan.

Berdasarkan pada data rilisan BKN, gaji yang nantinya didapat oleh PNS merupakan gaji tunggal, dengan gabungan beberapa komponen penghasilan.

Tanpa terdapat tunjangan lainnya, seperti anak dan istri ataupun lain sebagainya. Hanya tersisa tunjangan kemahalan dan kinerja

Meski begitu single salary disebut tetap dapat menguntungkan ASN karena gaji yang diperoleh pun semakin banyak dari yang sekarang.

Berikut rentang gaji dari data indeks BKN yang bisa diperoleh instansi tersebut, dimulai dari jabatan terendahnya yaitu Jabatan Administrasi.

– JA pelaksana mendapat gaji mulai Rp2.472.000 – Rp4.550.600

– JA pengawas mendapat penghasilan Rp5.351.200 – Rp5.885.200

– JA Administrator mendapat gaji mulai Rp6.842.400 -Rp7.253.800

Jabatan Kedua: Jabatan Fungsional

– JF Pemula mendapat sebesar Rp3.567.442

-JF Terampil mendapat penghasilan mulai Rp3.3776.631 – Rp4.138.518

-JF Mahir mendapat gaji mulai Rp4.882.742 – Rp5.237.962

– JF Ahli Pertama/Penyelia, mendapat penghasilan mulai Rp5.419.160 -Rp5.653.378

– JF Ahli Madya, mendapat gaji mulai Rp5.837.962 – Rp7.838.728

– JF Ahli Utama, mendapat penghasilan mulai Rp8.138.728 – Rp8.944.822

Jabatan Ketiga: Jabatan Pemimpin Utama

– JPT Pratama mendapat penghasilan mulai Rp8.539.000-Rp9.768.900

– JPT Utama mendapat gaji mulai Rp11.306.300 – Rp11.921.200

– JPT Madya mendapat gaji mulai Rp10.076.400 – Rp10.998.800

Itulah 15 instansi yang akan melakukan uji coba skema penggajian ini. Semoga dengan ini dapat berjalan sesuai dengan pencapaian yang seharusnya.***

 

Rekomendasi