

InNalar.com – Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI merupakan pekerjaan yang cukup bergengsi di Indonesia.
Pasalnya, orang yang bekerja sebagai TNI miliki fisik kuat ditambah lagi juga masuk di dalam bagian ASN Indonesia.
Bahkan gaji yang akan diperolehnya pun dapat dibilang cukup besar, karena telah mengabdikan dirinya ke sektor pertahanan negara.
Baca Juga: Keruk Biaya Rp256 Miliar, Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Rumah Sakit Muhammadiyah di Papua
Jadi tidak heran jika terdapat pembukaan pendaftaran, maka banyak orang yang mendaftarkan dirinya untuk jadi tentara Indonesia.
Bagaimana tidak, diketahui pada tahun 2021 jumlah TNI di Indonesia diperkirakan ada 395.500 orang.
Berdasarkan hal tersebut, maka Indonesia menjadi negara ke-8 di Asia yang memiliki jumlah tentara terbanyak.
Baca Juga: Totalnya Tembus Rp53,3 Miliar, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Adapun tugas dari tentara Indonesia yaitu seperti mengatasi saat ada pemberontakan bersenjata, mengatasi saat ada aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan dan banyak lagi.
Selain itu, ada pula tugas TNI yaitu untuk melindungi presiden beserta wakil dan keluarganya saat dirinya menjadi Paspampres.
Perlu diketahui, sebenarnya TNI merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Daftar 6 Pebulutangkis Indonesia yang Lolos BWF World Tour Finals 2023, Siapa Saja?
Sebab itu, maka untuk gaji pokok (gapok) yang diperoleh TNI sendiri telah ada di PP No 16 tahun 2019.
Adapun untuk gapok yang akan diterima pada Desember nanti, maka TNI akan memperoleh dengan besaran berikut:
1. Tamtama, Golongan I
Prajurit dua sebesar Rp1.643.500 – Rp2.538.100
Prajurit Satu sebesar Rp1.694.900 – Rp2.617.500.
Prajurit Kepala sebesar Rp1.747.900 – Rp2.699.400.
Kopral Dua sebesar Rp1.802.600 – Rp2.783.900.
Kopral Satu sebesar Rp1.868.900 – Rp2.870.900.
Kopral Kepala sebesar Rp1.917.100 – Rp2.960.700.
2. Bintara, Golongan II
Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 – Rp3.457.100.
Sersan Satu sebesar Rp2.169.500 – Rp3.565.200.
Sersan Kepala sebesar Rp2.237.400 – Rp3.565.200.
Sersan Mayor sebesar Rp2.307.400 – Rp3.791.700.
Pembantu Letnan Dua sebesar Rp2.379.500 – Rp3.910.300.
Pembantu Letnan Satu sebesar Rp2.454.000 – Rp4.032.600.
3. Perwira Pertama, Golongan III
Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 – Rp4.425.200.
Letnan Satu sebesar Rp2.820.800 – Rp4.635.600.
Kapten sebesar Rp2.909.100 – Rp4.780.600.
TNI Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor sebesar Rp3.000.100 – Rp4.930.100.
Letnan Kolonel sebesar Rp3.093.900 – Rp5.084.300.
Kolonel sebesar Rp3.190.700 – Rp5.243.400.
4. Perwira Tinggi, Golongan IV
Brigadir Jenderal sebesar Rp3.290.500 – Rp5.407.400.
Mayor Jenderal sebesar Rp3.290.500 – Rp5.576.500.
Letnan Jenderal sebesar Rp5.079.300 – Rp5.930.800.
Jendral Laksamana Marsekal sebesar Rp5.238.200 – Rp5.930.800.
Itulah besaran gaji TNI yang akan diterima pada Desember ini, sebelum akan mengalami peningkatan.
Pasalnya, mulai tahun depan, maka ASN di Indonesia akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8%, sehingga tabel gapok yang akan didapat pada tahun depan akan berubah. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi