

InNalar.com – Sebagai salah satu posisi yang menjadi idaman masyarakat, menjadi Anggota DPR juga memerlukan proses yang panjang.
Sedangkan untuk menjadi calon anggota DPR perlu memenuhi syarat dan kriteria tertentu yang sudah diatur undang-undang.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Salah satunya, pada pasal 172.
Pasal tersebut menegaskan bahwa calon anggota DPR baik RI hingga Kabupaten atau Kota harus berasal dari Partai Politik.
Tidak hanya itu, masih terdapat syarat administratif lainnya yang harus diajukan jika ingin menjadi caleg.
Seperti Calon Anggota DPR harus berusia minimal 21 tahun, memiliki pendidikan paling rendah SMA sederajat, hingga harus dalam kedaan sehat jasmani maupun rohani.
Baca Juga: Keruk Biaya Rp256 Miliar, Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Rumah Sakit Muhammadiyah di Papua
Meski melalui proses yang panjang, jika sudah terpilih menjadi anggota DPR, dipastikan akan memperoleh gaji pokok dari pemerintah.
Sama halnya dengan PNS. Anggota dewan tidak hanya menerima upah pokok. Tetapi juga berbagai tunjangan yang mempunyai besaran tersendiri.
Lantas berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan oleh Para Caleg jika terpilih menjadi Anggota DPR di Indonesia?
Baca Juga: Daftar 6 Pebulutangkis Indonesia yang Lolos BWF World Tour Finals 2023, Siapa Saja?
Merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000. Berikut nominal yang diperoleh jika berhasil menjadi anggota legislatif.
Gaji pokok Anggota DPR sendiri berada di angka Rp 4.200.000,00. Sementara, untuk Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000,00.
Kemudian, untuk tunjangan Anggota DPR terdiri dari berbagai macam. Mulai dari tunjangan untuk 2 anak yang berkisar Rp 168.000 sampai Rp 201.600 tiap bulannya.
Ada juga tunjangan lainnya seperti tunjangan komunikasi, kehormatan, biaya perjalanan harian, bantuan listrik dan beras, hingga uang pensiun. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi