Disetujui Sri Mulyani, Gaji Honorer Satpam dan Supir di 13 Provinsi Ini Jadi yang Tertinggi, Ada Daerahmu?

inNalar.com – Selain tunjangan ke PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah meresmikan gaji beberapa tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya pemasukan anggaran tahun 2024.

Disamping kabar tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, hal ini juga menjadi kabar baik bagi profesi tersebut.

Baca Juga: Kalahkan Gaji Pokok! Nominal Tunjangan dari BRIN Ini Bikin PNS Cepat Tajir, Mulai Rp2 Juta Hingga Rp 33 Juta

Pasalnya, hingga akhir tahun 2024, pemerintah masih akan terus melakukan pencatatan data non ASN.

Terkait hal ini, MenPan RB tetap memastikan tidak akan ada tenga honorer yang di PHK nantinya.

Hingga telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan MenPan RB tentang status dan kedudukan eks THK-2 dan Tenaga non ASN.

Baca Juga: Patut Bersyukur! Tak Hanya Gaji PNS yang Naik 8 Persen, Tunjangan Istri dan Anak Juga Alami Kenaikan di 2024

Kedudukan tenaga honorer memang masih sangat diperhatikan oleh pemerintah. Itulah mengapa menteri keuangan juga mengatur tentang ini.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tersebut adalah peraturan tentang anggaran pembiayaan di tahun 2024, yang berisfat estimasi saja atau estimasi tertinggi.

Berisi di dalamnya, berbagai anggaran pembiayaan milik instansi, pejabat, hingga tenaga honorer.

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja Perawat Rumah Sakit Setiap Bulan, Ternyata Tembus Rp10 Juta untuk Posisi…

Termasuk di dalamnya besaran penghasilan tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan.

Sebenarnya, dalam PMK tersebut telah tercantum keseluruhan penghasilan bagi satpam dan supir di seluruh Indonesia.

Namun, terdapat 13 Provinsi yang mendapat rentang gaji lebih besar di banding yang lainnya, yakni mencapai angka Rp4 juta dan Rp5 juta jika melihat dalam tabel PMK.

Berikut daftar Provinsi satpam dan supir yang mendapat penghasilan tertinggi:

1. DKI Jakarta : mendapat sebesar Rp5.615.000

2. Aceh : mendapat sebesar Rp4.020.000

3. Bangka Belitung : mendapat sebesar Rp4.200.000

4. Jawa Timur : mendapat sebesar Rp4.135.000

5. Kalimantan Utara : mendapat sebesar Rp4.191.000

6. Sulawesi Utara : mendapat sebesar Rp4.239.000

7. Sulawesi Selatan : mendapat sebesar Rp4.38.000

8. Papua : mendapat sebesar Rp4.604.000

9. Papua Barat : mendapat sebesar Rp4.124.000

10. Papua Barat Daya : mendapat sebesar Rp4.124.000

11. Papua Tengah : mendapat sebesar Rp4.604.000

12. Papua Selatan : mendapat sebesar Rp4.185.000

13.Papua Pegunungan : mendapat sebesar Rp4.185.000

Namun jangan khawatir, selain dari 13 provinsi tersebut, satpam dan supir di provinsi lain, tetap tercantum dalam PMK No 49, namun jumlahnya lebih kecil.

Yakni berkisar antara Rp2 jutaan hingga Rp3 juta rupiah. Itulah ke-13 Provinsi yang satpam dan pengemudinya mendapatkan penghasilan tertinggi, dalam peraturan Menteri Keuangan.***

 

Rekomendasi