

inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan standar tunjangan pada anggaran tahun 2024 yang dikhususkan bagi dosen di Perguruan Tinggi.
Aturan standar tunjangan dosen yang satu ini dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 sebagai masukan anggaran di tahun 2024.
Disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru bahwa dosen dengan amanat tugas tambahan di luar beban kerja aslinya bakal miliki tunjangan ini dengan nominal mulai dari Rp1 jutaan tergantung jabatan yang didudukinya.
Pada dasarnya setiap tenaga pendidik di setiap universitas memiliki beban kerja yang telah distandarisasi oleh Kemendikbudristek.
Adapun batasan beban kerja dosen di perguruan tinggi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021.
Penghitungan beban kerja tenaga pengajar di universitas diketahui meliputi lima poin sebagai berikut.
Pertama, dosen memiliki tugas khusus untuk membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran dari setiap mata kuliah yang diampunya.
Kedua, tengaga pendidik ini pun juga akan diminta untuk mengevaluasi hasil pembelajaran.
Ketiga, keterlibatan dosen dalam kegiatan bimbingan dan pelatihan dalam lingkungan akademik.
Baca Juga: MAAF! BRIN Tak Akan Berikan Tunjangan Kinerja Kepada PNS Jika Lakukan Hal Ini, Salah Satunya …..
Keempat, kegiatan penelitian yang membutuhkan keahlian di bidang khusus yang sesuai dengan latar belakang tenaga pendidik.
Kelima, sebagai implementasi keilmuan dosen juga memiliki beban tugas berupa keterlibatan dirinya dalam pengabdian kepada masyarakat.
Rupanya selain gaji pokok yang akan diterima seorang dosen di perguruan tinggi, akan diberikan pula tunjangan profesi.
Selain itu, bagi tenaga pendidik universitas yang memiliki tugas tambahan, diketahui terdapat honorarium yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru sesuai dengan level pangkatnya.
Bagi dosen yang memiliki tugas tambahan, diketahui ada standar honorarium khusus yang diberikan kepada setiap satuan tugasnya.
Untuk tenaga pendidik yang merangkap sebagai sekretaris program studi, diketahui tunjangan tambahannya sebesar Rp1 juta, sedangkan ketua prodi bakal kebagian tambahan insentif Rp1,5 juta di luar gaji pokoknya.
Berbeda nominal tunjangannya dengan sekretaris jurusan, apabila dosen dengan jabatan ini memiliki tugas tambahan maka besaran insentifnya Rp2,5 juta.
Sementara bagi ketua jurusan diketahui tunjangan yang bakal menggemukkan rekening selain gaji pokok, yakni sebesar Rp3 juta.
Kemudian bagi dosen yang menjadi sekretaris program pascasarjana juga akan dibanjiri insentif sebesar Rp1,25 juta.
Khusus bagi ketua program studi pascasarjana, tunjangannya diketahui sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya bagi wakil direktur pascasarjana tunjangan yang akan didapatkan yakni sebesar Rp1.975.000.
Adapun untuk direktur pascasarjana akan menerima insentif tambahan sebesar Rp3.150.000.
Serupa dengan direktur pascasarjana, pembantu rektor atau wakil rektor IV juga akan mendapatkan tunjangan selain gaji pokok sebesar Rp3.150.000 apabila memiliki tugas tambahan di luar beban kerja.
Standar honorarium yang telah dimasukkan ke dalam masukan anggaran 2024 ini menjadi bentuk perhatian akan penghargaan khusus bagi para pengajar perguruan tinggi yang melimpahkan usaha yang lebih.***