

inNalar.com – Presiden Jpkowi menetapkan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK yang kini telah menggantikan Firli Bahuri.
Firli Bahuri sendiri telah diberhentikan dari jabatannya akibat tersandung kasus dugaan pemerasan.
Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat mengemban jabatannya kembali.
Melansir dari Antara, Presiden Jokowi telah melakukan penandatanganan Keppres Pemberhentian Sementara dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Kemudian menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan amanat UU KPK.
Ketua KPK tersebut diberhentikan sementara karena telah berstatus tersangka.
Penetapan ini sendiri dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 24 November 2023 lalu.
Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada malam hari di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Tepatnya setiba dari kunjungan kerja Kalimantan Barat.
Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK menuturkan bahwa penandatanganan Keppres ini akan otomatis berlaku.
Hal ini berarti, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK sehingga ia tidak memiliki kewenangan lagi.
Termasuk dalam menjalankan tugas maupun kewajiban. Baik itu mengeluarkan keputusan mengenai penanganan perkara atau lainnya.
Hanya saja, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum mendapatkan salinan Keppres yang telah Presiden Jokowi tandatangani.
Dengan adanya Keppres ini, maka secara hukum administrasi pemberhentian Firli sudah dinyatakan sah.
Tentu pemberiannya dilakukan sementara terlebih dahulu.
Sambil menunggu seperti apa perkembangan kasus dugaan pemerasannya.
Hal ini dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan sehingga perlu menunggu terlebih dahulu.
Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi