

inNalar.com – Aparatur negara atau mereka yang mengabdi pada negara umumnya memiliki gaji pensiunan sebagai hak pensiun mereka.
Namun, berbeda dengan aparatur negara lainnya, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak menerima gaji pensiunan sebagai hak pensiunnya.
Meski tidak memiliki gaji pensiunan, namun, hak pensiun dari Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dipenuhi dengan memberikan tunjangan satu ini.
Baca Juga: Momen Gemes Anak Kecil Minggat Bawa Baju Sampai 3 Tas, Tapi Balik Lagi Kalau Sedang Lapar
Adapun ketentuan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mendapat gaji pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015.
PP Nomor 82 Tahun 2015 sendiri mengatur tentang Hak Keuangan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 4 yang menyebutkan jika hak pensiun Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganti dengan pemberian tunjangan hari tua.
Adapun yang disebut sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK.
Kemudian, besaran nominal yang menjadi tunjangan hari tua Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tertulis dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat 1 butir d.
Ketua dan Wakil Ketua KPK mendapat besaran tunjangan hari tua yang berbeda.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500.
Sedangkan, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250 per bulan.
Tunjangan hari tua ini tidak langsung disalurkan kepada penerima, yakni Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan, dibayarkan melalui lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang sudah ditetapkan oleh Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan begitu, meski tidak memiliki gaji pensiun, Pemimpin KPK masih dapat menikmati kehidupan mereka dengan tenang.
Selain itu, pada saat masih aktif pun, penghasilan daripada Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini terhitung cukup tinggi.
Dalam satu bulan, baik Ketua maupun Wakil Ketua KPK dapat memperoleh gaji beserta tunjangan dengan nominal yang hampir menyentuh angka Rp100 juta.
Seluruh gaji dan tunjangan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.***