APBN 2024 Bikin Hari Tua Pensiunan PNS Makin Tenang, Taspen Bakal Kirim Gaji Tertinggi ke Rekening Rp4,9 Juta, Terendahnya Berapa Ya?

inNalar.com – Usai APBN 2024 disahkan, Taspen bakal segera menaikkan nominal gaji pokok terbaru bagi pensiunan PNS.

Seiring dengan APBN 2024 yang telah disetujui oleh DPR RI, otomatis ketetapan gaji pokok pensiunan PNS yang bakal naik hingga 12 persen akan mulai direalisasikan oleh Taspen.

Alasan kenaikan gaji pensiunan lebih besar daripada penghasilan PNS yang hanya meningkat sebesar 8 persen usai APBN 2024 sah pada Kamis, 21 September 2023 didasari oleh pertimbangan bahwa Taspen tak akan menyertakan komponen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gelombang Kedua Pembebasan Sandera Dilakukan, Hamas Serahkan Tawanan Warga Israel, Sempat Tertunda 7 Jam?

Aturan mengenai besaran nominal penghasilan bulanan para pegawai purna tugas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Pada aturan tersebut terdapat besaran nominal gaji pensiunan PNS yang bakal disalurkan Taspen ke rekening masing-masing.

Namun seberapa besar kiranya penghasilan pegawai negeri purna tugas ini dengan versi kenaikan 12 persen di tahun 2024?

Baca Juga: Viral! Pengemudi Mobil Tanpa Pintu Angkut Dua Bayi, Kini Diamankan Pihak Polres Surakarta

Berikut gambaran nominal gaji pokok khusus pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun mulai dari golongan 1 sampai dengan golongan 4.

Seluruh kisaran nominal terendah setiap golongan tadinya mulai dari Rp1.560.800.

Besaran gaji pensiunan paling rendah tersebut jika naik 12 persen maka akan meningkat pula menjadi Rp1.748.096.

Baca Juga: Wabah Pneumonia Misterius Merajalela Jangkiti China, Rumah Sakit Dibanjiri Pasien Anak-anak, Apa Gejalanya?

Lalu bagaimana besaran nominal angka tertinggi bagi pegawai purna tugas setiap golongan?

Gaji Pensiunan PNS Golongan 1

Bagi pensiunan PNS yang masuk ke dalam kategori golongan 1A maka besaran tertinggi yang akan didapatkan bisa sampai Rp1.962.128 versi kenaikan 12 persen.

Kemudian golongan 1B diketahui pula bakal dapat range tertinggi mencapai Rp2.077.264.

Selanjutnya untuk golongan 1C angka paling tingginya bisa tembus Rp2.165.184.

Sementara golongan 1D bisa mendapatkan nominal paling besarnya Rp2.256.688 jika nantinya kenaikan 12 persen telah berlaku di tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Golongan 2

Bagi pegawai purna tugas golongan 2A diketahui batas maksimum penghasilan bulanan versi kenaikan 12 persen sebesar Rp2.833.824.

Selanjutnya untuk pensiunan PNS golongan 2B punya besaran tertinggi mencapai Rp2.953.776.

Kemudian untuk golongan 2C bakal mulai memasuki nominal tertingginya Rp3.078.656.

Adapun golongan 2D diketahui gaji pensiunan bisa sampai Rp3.208.800.

Gaji Pensiunan PNS Golongan 3

Serupa dengan eselon sebelumnya, golongan 3 bisa mendapatkan nominal terendah tetap Rp1.748.096 versi kenaikan 12 persen.

Adapun range tertinggi dari gaji pensiunan PNS golongan 3A sebesar Rp3.558.576.

Golongan 3B juga memiliki kisaran nominal tertinggi di angka Rp3.451.800.

Kemudian pensiunan PNS golongan 3C akan mendapatkan Rp3.866.016, sedangkan untuk kelompok gaji 3D sebesar Rp4.029.536.

Gaji Pensiunan PNS Golongan 4

Khusus kelompok gaji pensiunan tingkat 4 terdapat lima tingkat dari golongan 4A sampai dengan 4E.

Golongan 4A diketahui bakal dapat Rp4.200.000 dan kelompok 4B bisa mendapatkan nominal tertinggi sampai Rp4.377.744.

Kemudian untuk pensiunan PNS golongan 4C range tertinggi bisa mendapatkan Rp4.562.880 dan 4D bisa mendapatkan Rp4.755.856.

Adapun golongan tertinggi 4E diproyeksikan bakal dapat penghasilan bulanan tertinggi bisa sampai Rp4.957.008. ***

 

Rekomendasi