Tak Terima Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Melawan dengan Ajukan Praperadilan Pasca Jadi Tersangka

inNalar.com – Pasca ditetapkan jadi tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri kini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ini sendiri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Melansir dari Antara, Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta mengungkapkan bahwa mereka telah menerima permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Kota Malang, Area Parkiran hingga Bagian Dalam Matos Terkena Banjir

Permohonan praperadilan itu atas nama Firli Bahuri selaku pemohon praperadilan pada Jumat, 24 November 2023.

Atas permohonan ini, Ketua KPK tersebut telah menunjuk hakum tunggal untuk menangani kasus tersebut.

Hakim yang akan menangani perkara ini tidak lain adalah Imelda Herawati.

Baca Juga: Gibran Rakabuming 10 Kali Mangkir Undangan Debat Terbuka Pilpres 2024, Kapabilitas Mulai Dipertanyakan

Ia akan bertindak dalam memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilannya.

Humas PN Jakarta juga menambahkan bahwa hakim ini telah memutuskan jadwal sidang pertamanya.

Sidang pertamanya yaitu pada tanggal 11 Desember tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Segini Gaji dan Tunjangan Nawawi Pomolango Saat di Kursi Pimpinan Pemberantasan Korupsi

Gugatan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri ini sendiri terkait sah atau tidaknya atas penetapan terasangka oleh Kapolda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

Atau penerimaan hadiah/janji atau gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada 22 November 2023 lalu.

Sesuai dengan fakta penyidikan, polisi sendiri telah mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.

Ada bukti terkait pemerasan sampai penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak tahun 2020 lalu.

Tidak hanya itu saja, polisi bahkan telah melakukan penyitaan dokumen penukaran valuta asing.

Nilainya sendiri bahkan mencapai Rp7,4 miliar yang diduga pemerasan oleh Firli terhadap SYL.

Selain itu, penyidik juga telah menyita salinan berita acara penyitaan, penggeledagan, penitipan temuan barang bukti, serta tanda terima penyitaan.

Berbagai dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL.***

 

Rekomendasi