SELAMAT! Gaji PNS, TNI-POLRI Diusulkan Naik 200 Persen, Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau Melalui Perpres Berikut


inNalar.com
– Kabar bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) setelah diusulkan kenaikan gaji 200 persen.

Wacana kenaikan gaji PNS, TNI-Polri kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No 12 Tahun 2025 pada Februari 2025 lalu.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Usulan Kenaikan 200% Diterima, Prabowo Berwacana Naikkan Gaji PNS, TNI-POLRI Melalui Perpres

Perpres tersebut memuat rencana jangka menengah kebijakan pemerintahan Prabowo pada 2025-2029 mendatang.

Di sisi lain, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berharap Presiden Prabowo menaikkan gaji PNS hingga 200 persen.

Menurutnya, hal itu sebagai salah satu cara agar korupsi di Indonesia bisa dicegah.

Baca Juga: SELAMAT ANDA DAPAT Rp 600.000 dari BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 2025, Begini Cara Mengeceknya Pakai NIK KTP

Komentar Susi ini disampaikan usai Prabowo mengumumkan kenaikan gaji 280 persen untuk hakim di Indonesia.

Di media sosial X milik Susi Pudjiastuti pada Kamis 12 Juni 2025, ia sepakat dengan keputusan Prabowo tersebut.

Bahkan, kata Susi, gaji PNS, TNI dan Polri juga harus naik 200 persen.

Baca Juga: MOHON MAAF, Menkeu Sri Mulyani Tidak Akan Salurkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Apabila Tidak Memenuhi 7 Persyaratan Ini

Kenaikan gaji ini bisa jadi upaya membuat ASN pekerja secara profesional lantaran pendapatannya kompatibel dengan swasta.

“Bila kita mau jujur, realistis dan berbenah untuk bisa menghentikan/mencegah korupsi secara drastis; Gaji PNS, TNI & Polri harus naik minimal 200 persen,” usulnya.

Namun, imbuh Susi, tentu saja itu dibarengi dengan pengetatan syarat profesionalisme yang harus dipatuhi ASN.

Begitu juga dengan proses rekrutmennya yang wajib berkualitas.

Presiden Prabowo sendiri sudah memberikan sinyal hijau terkait kenaikan gaji 200 persen untuk PNS, TNI-Polri.

Melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintahan Prabowo menuju arah reformasi sistem remunerasi nasional.

Salah satu poin paling disorot adalah evaluasi sistem gaji pokok ASN yang berbasis golongan dan masa kerja, bukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Fenomena ini dinilai sebagai faktor utama rendahnya manfaat pensiun bagi para ASN.

Selain gaji, ada juga perbedaan tunjangan kinerja antar instansi yang menyebabkan kesenjangan dan menghambat mobilitas talenta antar lembaga.

Ketimpangan sosial tersebut berpotensi membuat ASN meninggalkan profesi yang berbeda jauh dengan penghasilan swasta.

Pemerintah sendiri mulai merumuskan dua alternatif, jangka pendek berupa rencana kenaikan gaji yang tengah dikaji.

Selain itu, untuk jangka menengah melalui penerapan konsep total reward. Artinya, ASN akan menerima kompensasi menyeluruh berbasis tiga prinsip; keadilan, kelayakan dan daya saing.

Sistem reward harapannya bisa jadi standar baru dalam proses penggajian nasional.

Tidak hanya bergantung pada gapok dan tunjangan, konsep reward juga mempertimbangkan faktor non finansial.

Namun dicatat, bahwa wacana kenaikan gaji 200 persen dan konsep reward bagi PNS, TNI-Polri masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Pemerintah belum secara resmi mengumumkan hal ini, meskipun Perpres No 12 Tahun 2025 sudah terbit, baik dari segi nominal dan jadwal kenaikan gaji.