

inNalar.com – Saat ini, pemerintah bukan hanya merancang peraturan baru bagi ASN, namun juga bagi tenaga honorer.
Menjelang 2024, kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK telah disahkan oleh presiden Joko Widodo.
Disamping itu, menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengeluarkan peraturan baru terkait standar biaya masukan anggaran tahun 2024, yang juga diatur didalamnya penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau honorer.
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? Ternyata 3 Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Dapat Diangkat Jadi PPPK
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No.49 Tahun 2023, tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Sebagai informasi, PMK berisi tentang pagu anggaran atau estimasi pengeluaran untuk kebutuhan gaji pejabat, instansi, dan beberapa pegawai tidak tetap seperti satpam, supir, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Sehingga honorarium yang tercantum di dalamnya, dapat digunakan sebagai standar pembiayaan bagi profesi tersebut.
Tapi tidak berarti bahwa setiap kementerian dan lembaga daerah, wajib mengeluarkan anggaran gaji sesuai angka di dalam PMK.
Hanya saja, nominal pada PMK No.49 Tahun 2023 diharap dapat menjadi acuan bagi kementerian atau lembaga.
Singkatnya, standar pembiayaan termasuk gaji honorer yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan ini hanya bersifat estimasi saja.
Dilansir InNalar.com dari Putusan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tersebut, dapat ditemukan standar gaji bagi petugas kebersihan di berbagai provinsi Indonesia.
Yakni tergabung dalam tabel honorarium bagi satpam, supir, dan juga pramubakti.
Ketetapan honorarium bagi petugas kebersihan dan pramubakti memiliki kesamaan dalam nominalnya.
Diketahui, terdapat rentang gaji yang beragam di setiap provinsi dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,1 juta rupiah untuk petugas kebersihan dan pramubakti.
Adapun diantara seluruh provinsi yang tercatat, terdapat 5 provinsi yang mendapat standar gaji tertinggi, tepatnya berkisar antara Rp4 sampai Rp5 juta.
Berikut 5 provinsi petugas kebersihan dengan standar gaji tertinggi di Indonesia dalam PMK No.49 Tahun 2023:
1. D.K.I Jakarta
DKI Jakarta, menjadi provinsi peringkat pertama dengan standar penghasilan tertinggi bagi petugas kebersihan, yakni sebesar Rp5.104.000.
2. Papua
Provinsi Papua tercatat memiliki standar penghasilan Rp4.185.000 bagi petugas kebersihan, diikuti dengan Provinsi Papua lainnya.
3. Papua Tengah, dengan standar honorarium sebesar Rp4.185.000
4. Papua Selatan, dengan standar honorarium sebesar Rp4.185.000
5. Papua Pegunungan, dengan standar honorarium sebesar Rp4.185.000
Itulah standar gaji tertinggi di 5 Provinsi, bagi petugas kebersihan yang tercantum PMK No.49 Tahun 2023. ***