Tertarik Jadi Entomolog dan Epidemiolog di Kemenkes? Subsidi per Bulan Bisa Capai Rp8,7 Juta Loh! Terendahnya…

inNalar.com – Entomolog Kesehatan adalah pegawai yang bertugas dan memiliki wewenang untuk mengendalikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.

Epidemiolog adalah pegawai kesehatan yang memiliki kemampuan mengumpulkan bukti, mengolah data, dan menganalisis kemunculan penyakit.

Pegawai Entomolog dan Epidemiolog di wilayah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa meraup Rp8,7 juta per bulan.

Baca Juga: Resmi Dirombak Pemerintah! Capai Rp5,2 Juta, Segini Perkiraan Gaji PPPK Golongan IX Usai Naik 8 Persen

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI telah mengesahkan besaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 41 Tahun 2022.

Jabatan Fungsional Kesehatan

Jabatan fungsional di wilayah Kemenkes adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional kesehatan.

Baca Juga: Sayang Sekali! Meskipun Gaji Naik 8 Persen, PNS Golongan I hingga IV Tetap Terima Gaji Sesuai Nominal sebelumnya, Kok Bisa?

Menilik Permenkes Nomor 41 Tahun 2022, total ada 146 pegawai yang memiliki tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional.

146 pegawai yang memiliki jabatan fungsional ini terdiri dari tingkatan kelas yang beragam, mulai dari kelas 5 hingga kelas 15.

Tunjangan Kinerja Entomolog

Baca Juga: Cair Dalam Tempo 216 Jam, Segini Kisaran Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV yang Ditransfer Taspen

– Pemula (kelas tingkat 5): Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah)

– Terampil (kelas tingkat 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)

– Mahir (kelas tingkat 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)

– Penyelia (kelas tingkat 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)

– Ahli Pertama (kelas tingkat 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)

– Ahli Muda (kelas tingkat 9): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)

– Ahli Madya (kelas tingkat 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)

Tunjangan Kinerja Epidemiolog

– Pemula (tingkat jabatan 5): Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah)

– Terampil (tingkat jabatan 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)

– Mahir (tingkat jabatan 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)

– Penyelia (tingkat jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)

– Ahli Pertama (tingkat jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)

– Ahli Muda (tingkat jabatan 9): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)

– Ahli Madya (tingkat jabatan 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)

Sesuai data tersebut, subsidi terendah yang diperoleh Entomolog dan Epidemiolog adalah Rp3,1 juta rupiah.

Sedangkan subsidi paling tinggi diberikan kepada pegawai yang sudah mencapai tingkat Ahli Madya, yaitu Rp8,7 juta rupiah.

Demikian daftar besaran tunjangan kinerja yang diperoleh Entomolog dan Epidemiolog di wilayah Kemenkes. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]